JEPARA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, tengah menyusun konsep kanal aduan bagi santri. Sekaligus memperkuat Satgas Anti-Kekerasan Seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Langkah itu dilakukan menyusul penanganan kasus hukum, yang menyeret salah satu pendiri Ponpes Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Imam Abi Jamroh (60).
Kepala Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyampaikan pihaknya saat ini masih menyusun langkah lanjutan. Berdasarkan berbagai masukan dari instansi dan pihak terkait.
Pihaknya telah melakukan rakor fasilitasi penanganan Ponpes Al Anwar pada Kamis (21/5).
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
“Kini sedang dilakukan penyusunan, langkah apa yang akan diambil berdasarkan masukan-masukan, yang kemarin sudah disampaikan oleh pihak terkait untuk kemudian dikonsultasikan ke Kanwil,” ungkapnya, pada Jumat (22/5).
Ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan personal, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang ada.
Di sisi lain, hak-hak korban, serta kondisi para santri yang masih tinggal di lingkungan pondok, juga menjadi perhatian utama.
“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan. Korban juga dipikirkan, termasuk santri yang masih ada di situ. Hal ini tidak boleh terulang,” ucapnya.
Selain itu, Kemenag Jepara juga akan membuka kanal aduan, yang mudah diakses para santri maupun masyarakat.
Kanal tersebut, dirancang dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Agar perlindungan terhadap santri dapat berjalan maksimal, manakala terjadi hal-hal yang berkaitan dugaan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual.
“Insyaallah kami akan segera me-launching. Kami sedang susun konsep-konsepnya. Kanalnya mudah terakses, kerahasiaan terjamin, siapapun bisa mengadu, sehingga betul-betul santri terlindungi,” imbuhnya.
Dalam rakor yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Jepara, pada Kamis (21/5) tersebut, dihadiri unsur Kemenag, Polres Jepara, DP3AP2KB, Kesbangpol, FKPP, RMI NU Cabang Jepara, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam forum itu, Akhsan menyebut Jepara saat ini sedang menghadapi ujian berkaitan dengan keberadaan pondok pesantren.
Kendati demikian, yang terjadi di Ponpes Al Anwar Mantingan, bukanlah sebuah pengajaran di pondok. Melainkan perilaku menyimpang oleh pemimpinnya, di luar jam pembelajaran pondok.
Di luar itu, masih banyak pondok pesantren di Jepara yang kualitasnya bagus. Mengedepankan rihlah keilmuan dan menjunjung kehormatan terhadap manusia.
“Apapun kebijakan yang nantinya akan diambil, seluruhnya akan dikembalikan kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ponpes Al Anwar Jepara diketahui berdiri sejak 1993 dan saat ini memiliki setidaknya 138 santri, terdiri atas 37 laki-laki dan 101 perempuan.
Terbagi, dalam jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), santri laki-laki 19, santri perempuan 37. Kemudian jenjang MA, santri laki-laki 14 dan 43 santri perempuan.
Lalu, yang hanya mondok, santri laki-laki 4 orang dan santri perempuan 21 santri.
Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk Polres Jepara dan DP3AP2KB, serta meminta seluruh lembaga pesantren membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Jepara, Kompol Endah Setyaningsih, menegaskan tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, sejak Jumat (8/5) dan ditahan pada Senin (11/5).
Ia menilai, proses hukum harus terus dilanjutkan. Agar tidak menimbulkan persepsi lemahnya penegakan hukum di masyarakat.
“Dengan dilanjutkannya proses hukum secara tegas dan profesional, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Jepara tetap kondusif. Serta kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Perwakilan DP3AP2KB Jepara Dian Tanjung, menyebutkan bahwa prinsip penanganan kasus kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur harus dilakukan secara cepat, profesional. Serta senantiasa mengedepankan aspek psikologis anak sebagai korban.
Korban, baik perempuan maupun anak, harus diberikan ruang dan keberanian untuk menyampaikan laporan.
Apabila korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya, maka seluruh pihak terkait wajib memberikan pendampingan, rasa aman, serta perlindungan.
“Perlu dilakukan sosialisasi secara masif terkait disorientasi sosial. Sekaligus memberikan pemahaman, setiap anak harus memiliki kemampuan untuk melindungi diri sendiri, mengenali bentuk-bentuk perilaku menyimpang. Berani menyampaikan kepada pihak yang dipercaya, apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang tidak semestinya,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Camat Tahunan Mu'adz menyebutkan, setelah dilaksanakan tabayyun dengan pihak Ponpes, diketahui bahwa rekomendasi dari Kemenag sudah dilaksanakan oleh Ponpes. Yakni penghentian penerimaan santri baru.
Ia juga menyebut, kasus sudah terang benderang. Sehingga masyarakat dapat mendukung APH, melalui diseminasi informasi. Agar kasus berjalan sesuai dengan koridor peraturan, tidak semestinya ada kata damai.
“Perlu adanya penanganan yang sistemik dan preventif terhadap kasus kekerasan kepada santri. Proses hukum harus dilanjutkan, korban harus mendapat perlindungan,” tegasnya.
Petinggi Desa Mantingan Mohammad Syafi'i menyampaikan jika dugaan kekerasan seksual terbukti dalam persidangan dan inkrah, serta dinilai fatal hingga berdampak pada penutupan lembaga. Pemdes, sambungnya, akan mengikuti dan mendukung kebijakan sesuai peraturan yang berlaku.(fik)
Editor : Admin