JEPARA — Pemerintah Desa Tempur, yang berada di kawasan lereng Muria terus mendorong masyarakat, untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Langkah ini dinilai penting, untuk mencegah potensi sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.
Program PTSL memberikan kesempatan bagi warga untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi, sehingga memperoleh sertifikat yang diakui secara hukum.
Dengan adanya legalitas tersebut, hak kepemilikan menjadi lebih kuat. Serta memberikan perlindungan terhadap konflik atau klaim dari pihak lain.
Carik Desa Tempur, Mahfudz Aly, menyampaikan bahwa pihak desa aktif memfasilitasi proses pengurusan administrasi, bagi warga yang ingin mengikuti program ini. Hal tersebut bekerja sama dengan ATR/BPN.
Ia menilai antusiasme masyarakat cukup tinggi, karena kesadaran akan pentingnya legalitas tanah semakin meningkat.
“Pernah terjadi (sengketa, red) dua kali belakangan ini,” ujarnya pada Rabu (22/4).
Menurutnya, proses pengurusan PTSL relatif mudah dan tidak berbelit. Warga hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen dasar sebagai syarat administrasi.
“Persyaratannya seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan SPPT terbaru,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya fasilitasi dari pemerintah desa, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk mendaftarkan tanahnya.
Selain memberikan rasa aman, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti akses permodalan usaha.
Pemerintah desa berharap program PTSL dapat menjangkau seluruh bidang tanah di wilayahnya, sehingga tidak ada lagi lahan yang belum terdaftar.
Dengan demikian, potensi sengketa dapat ditekan dan tata kelola pertanahan menjadi lebih tertib.
Apalagi tanah merupakan salah satu aset dan warisan untuk anak cucu mendatang.(fik)
Editor : Admin