JEPARA — Tragedi pembakaran yang terjadi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, pada Jumat (3/4) lalu, kembali memakan korban jiwa.
Sepekan usai dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara, mantan istri pelaku, Sriningsih (54) meninggal dunia.
Tak sendiri, sebelumnya ia bersama sang ibu Margi (86) menjadi korban pembakaran oleh Wardoyo (63), selaku mantan suami.
Margi meninggal pada hari yang sama usai peristiwa tersebut. Tak lebih dari 24 jam sejak insiden pada Jumat (3/4) pukul 01.45.
Kemudian pelaku, Wardoyo (63) mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Rehatta Kelet, Senin (6/4) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Sriningsih dan Margi mengalami luka bakar sekitar 90 persen.
Sementara itu, pelaku meninggal dunia karena gagal napas. Usai nekat, menenggak cairan pembasmi hama tanaman.
Kasatreskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar, menyampaikan bahwa Sriningsih meninggal pada Jumat (10/4) malam.
“Kemarin, Jumat (10/4) pukul 21.00 WIB,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/4) malam.
Wardoyo, diduga dengan sengaja membakar mantan istri dan mertuanya saat sedang tidur.
Aksi tersebut diduga kuat, dipicu rasa cemburu dan konflik pribadi yang belum terselesaikan pasca perceraian.
Menurut informasi yang dihimpun Radar Kudus, Wardoyo sebelumnya telah bercerai dengan Sriningsih secara hukum negara. Kemudian sempat rujuk, secara sirri. Namun kemudian bercerai kembali.
Kendati demikian, antara korban dan pelaku masih tinggal dalam satu rumah. Korban sendiri membuka usaha laundry.
Namun, pasca lebaran lalu, saat Sriningsih menyampaikan di hadapan keluarga besar ingin menikah kembali dengan pria lain, ternyata Wardoyo merasa cemburu.
Sekalipun sebelumnya menyatakan tidak keberatan, dengan keputusan Sriningsih. Namun keadaan berubah, hingga insiden pembakaran tersebut.
Almarhumah Sriningsih dan Margi, tidur dalam satu kamar. Kondisi kamar di kunci dari dalam.
Namun Wardoyo, menyiramkan bahan bakar melalui lubang ventilasi yang berada di atas pintu kamar. Serta menyulut api hingga membakar tubuh korban.
Pada saat itu, korban hendak keluar kamar untuk mencari pertolongan. Namun, Wardoyo juga telah mengunci pintu kamar dari luar.
Pada saat itu, Wardoyo memilih bersembunyi di kamar yang lain. Hingga menenggak cairan pembasmi hama tanaman.
Warga sekitar baru mengetahui kejadian tersebut, usai melihat bayangan yang berkobar-kobar dari dalam rumah.
Waktu itu, api tidak begitu tampak. Karena kaca kamar berwarna hitam pekat. Sontak tetangga pun curiga, hingga berusaha menelpon Sriningsih. Semula hendak menanyakan keadaan di dalam rumah tersebut.
Tak mendapatkan jawaban, warga pun berbondong-bondong mendatangi rumah Sriningsih dan kemudian diketahui ada api di dalam rumah.
Warga berusaha memberikan pertolongan dan memadamkan api sebisanya. Namun, karena sebelumnya disulut dengan Pertalite, membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan.
Kedua korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan, untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Namun, kondisi korban terus memburuk akibat luka bakar yang cukup luas. Mantan mertua pelaku dinyatakan meninggal kurang dari 24 jam.
Sementara mantan istri pelaku, sempat bertahan sepekan, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (10/4) malam.
Jenazah kedua korban telah diserahkan kepada pihak keluarga. Dimakamkan.
Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum atas kasus ini pun otomatis dihentikan.
Penyidik menerapkan penghentian penyidikan karena tersangka telah meninggal dunia. Termasuk kedua korban yang kini telah meninggal dunia, usai mendapatkan perawatan intensif.(fik)
Editor : Admin