Kopi Tempur Jepara Diusulkan Raih Pengakuan Indikasi Geografis, Perkuat Nilai Ekonomi Petani

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 21:04 WIB
MELIMPAH: Petani kopi Tempur panen di kebun.
MELIMPAH: Petani kopi Tempur panen di kebun.

 
JEPARA – Kopi robusta asal Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, selangkah lebih dekat menuju pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis (IG).

Pemeriksaan substantif proses pendaftaran dilakukan di Balai Desa Tempur, Rabu (1/4/2026), difasilitasi Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda).

Upaya ini menjadi langkah strategis Pemkab Jepara dalam melindungi sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah. Jika terealisasi, Kopi Tempur akan menjadi produk IG ketiga dari Jepara setelah mebel ukir dan tenun Troso.

Pemkab Jepara menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta mendapat pendampingan dari Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam seluruh tahapan proses.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng Tjasdirin, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo, mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam mengawal pengakuan IG bagi Kopi Tempur.

Menurut dia, indikasi geografis merupakan bentuk kekayaan intelektual yang sangat relevan untuk melindungi produk unggulan daerah yang memiliki karakter khas karena faktor alam maupun keterampilan masyarakat setempat.

“Awal 2026 tenun Troso telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Saya rasa Kopi Tempur juga memiliki peluang yang sama dengan dukungan pemkab, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Mayoritas warga Desa Tempur diketahui menggantungkan hidup dari sektor kopi. Camat Keling Lulut Andi Ariyanto menyebut, luas tanaman kopi di wilayah Keling mencapai 1.356,88 hektare, dengan kawasan Desa Tempur mendominasi seluas 687,60 hektare.

Dari lahan tersebut, produksi kopi robusta di Desa Tempur mencapai 514.379,31 kilogram per tahun. Jumlah petani kopi juga cukup besar, yakni 1.443 kepala keluarga, dari total 4.057 KK petani kopi di Kecamatan Keling.

Menurut Lulut, kopi robusta Tempur tumbuh di cekungan lereng Gunung Muria yang memiliki kondisi tanah subur dan iklim ideal. Faktor geografis tersebut membentuk cita rasa khas dengan aroma kuat dan bodi tebal yang menjadi identitas kopi Tempur.

“Kami bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) akan terus mengutamakan kualitas agar karakter khas Kopi Tempur tetap terjaga,” tuturnya.

HANGAT: Suasana saat sosialisasi Kopi Tempur yang akan menjadi produk IG ketiga dari Jepara setelah mebel ukir dan tenun Troso.
HANGAT: Suasana saat sosialisasi Kopi Tempur yang akan menjadi produk IG ketiga dari Jepara setelah mebel ukir dan tenun Troso.

 

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap penetapan IG dapat tercapai tahun ini. Menurut dia, pemeriksaan substantif menjadi tahap penting untuk menilai asal-usul, spesifikasi teknis, metode produksi, hingga keterkaitan mutu produk dengan wilayah geografisnya.

Dengan pengakuan IG, Kopi Tempur tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing di pasar nasional hingga global.

Petinggi Desa Tempur Mariyono menyambut positif langkah tersebut. Ia berharap pengakuan IG mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat identitas Desa Tempur sebagai sentra kopi unggulan Jepara.

“Harapan kami ini berdampak pada kenaikan harga kopi, menjaga kualitas produk, dan membuat Desa Tempur semakin dikenal luas, bukan hanya di Jepara tetapi juga hingga mancanegara,” ujarnya.

Dengan potensi alam yang kuat, tradisi budidaya turun-temurun, serta dukungan pemerintah, Kopi Tempur dinilai memiliki fondasi kuat untuk menjadi ikon baru produk unggulan Jepara di tingkat nasional.

 

Editor : Admin
petani kopi Keling kopi robusta Muria ekonomi petani Jepara indikasi geografis kopi tempur jepara