JEPARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara tak berhenti pada pemidanaan pelaku korupsi. Sepanjang triwulan pertama 2026, lembaga itu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 830.108.350 dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menegaskan jajarannya tidak memberi ruang kompromi dalam perkara yang berdampak pada kerugian negara. Menurut dia, pemulihan aset dan pengembalian uang negara menjadi fokus yang terus dikejar.
“Tidak ada kompromi. Setiap perkara yang merugikan negara, kami kejar sampai pengembaliannya,” tegasnya.
Rincian pengembalian terbesar berasal dari perkara penyalahgunaan dana representatif di PDAM Tirta Jungporo Jepara periode 2020–2023 dengan terpidana Sapto Budiriyanto. Dalam perkara tersebut, negara berhasil menarik kembali Rp 546,85 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Zaim, menjelaskan uang pengganti tersebut telah dititipkan melalui rekening penitipan kejaksaan dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
“Perkara PDAM menjadi penyumbang pengembalian terbesar pada triwulan ini. Uang pengganti dari terpidana sudah masuk rekening penitipan dan tinggal proses penyetoran ke kas negara,” jelasnya.
Perkara berikutnya berasal dari kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupra pada bank milik negara periode 2023–2024 dengan terpidana Ade Wirya Purbaya. Dari perkara ini, kejaksaan berhasil memulihkan Rp 95,13 juta.
Selain itu, dalam perkara penyimpangan program KUR tanpa agunan dengan terpidana Chlara Setya Rahadi, uang pengganti sebesar Rp 188,12 juta juga telah diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Ahmad Zaim menambahkan, seluruh pengembalian itu merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Menurut dia, fokus kejaksaan saat ini bukan hanya memastikan vonis berjalan, tetapi juga mengawal agar kerugian negara benar-benar kembali.
“Setiap putusan yang memuat uang pengganti kami eksekusi maksimal. Prinsipnya, penanganan perkara korupsi harus memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Jepara menegaskan penegakan hukum korupsi tidak berhenti pada hukuman badan. Pengembalian uang negara menjadi indikator penting agar hak publik yang sempat tergerus bisa kembali terselamatkan.
Editor : Admin