SEMARANG — Proses jalannya hukum, perkara dugaan korupsi kredit pencairan fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun Anggaran 2022–2024, memasuki babak baru.
Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (19/2).
Perkara ini sebelumnya dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Direktur Utama Bank Jepara Artha Jhendik Handoko. Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo. Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir. Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono.
Serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari yang disebut berperan sebagai penerima manfaat utama sekaligus perekayasa kredit fiktif.
Sebelumnya diberitakan, pada periode April 2022 hingga Juli 2023, BPR BJA telah mencairkan 40 kredit fiktif setidaknya 263,6 miliar.
Juru Bicara PN Semarang, Maryono, menyampaikan bahwa dalam persidangan Kamis (19/2) tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan enam orang saksi.
“Tiga saksi dari pemerintah daerah (Pemda) dan tiga saksi dari BPR,” ungkapnya pada Jumat (20/2).
Sidang dimulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Agenda selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (26/2), dengan pemeriksaan saksi lanjutan yang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Menurut Maryono, proses persidangan masih akan berlangsung panjang.
Setelah pemeriksaan saksi yang diajukan JPU KPK rampung, majelis hakim akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan para terdakwa.
Namun sebelum itu, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum, untuk menentukan apakah akan mengajukan saksi atau ahli yang meringankan (a de charge).
Setelah pemeriksaan para terdakwa, persidangan akan berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Kemudian pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum, replik dari jaksa, dan duplik dari pihak terdakwa.
"Tahap akhir perkara akan ditutup dengan pembacaan putusan majelis hakim," ucapnya.
Maryono juga menyampaikan, total saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini mencapai puluhan orang. "Informasinya, saksi 50-an orang," pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa