Penulis: Andi Rokhmat, S.IP, ME
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Alumnus Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM Yogyakarta
DESAIN pemilu pada 2029 dipastikan ada perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 414 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Parliamentary Threshold (PT) harus diubah untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya. PT 4 persen harus disesuaikan agar tidak banyak suara rakyat yang terbuang.
Kini Pemerintah dan DPR berkewajiban menyusun peraturan perundang-undangan baru untuk mengubah UU No. 7 Tahun 2017 supaya mendesain pemilu yang lebih representatif dan meminimalisir hilangnya suara pemilih.
Terlepas dari perdebatan mengapa putusan MK tidak konsisten, karena putusan ini konstitusional bersyarat berlaku pada Pemilu 2029 dan selanjutnya, paling tidak putusan ini membawa secercah harapan untuk parpol kecil dan parpol baru.
Hasil Pemilu 2029 nanti dimungkinkan akan ada parpol baru yang mengisi parlemen selain delapan parpol saat ini apabila ambang batas parlemen diturunkan.
Pertanyaannya, bagaimana desain pemilu yang paling rasional agar pemilu kita ke depan bisa lebih representatif sekaligus mampu menjaga stabilitas politik di parlemen.
Setiap desain sistem pemilu harus mencakup beberapa hal penting, yakni: representasi, partisipasi, efektivitas, dan legitimasi.
Menurut Arend Lijphart (1994), sistem pemilu akan membawa konsekuensi pada proporsionalitas hasil pemilu, sistem kepartaian (terutama jumlah partai), jenis kabinet pemerintahan yang akan dibentuk (partai tunggal atau partai koalisi), akuntabilitas pemerintahan, dan kohesi partai.
Sistem pemilu proporsional terbuka mengamanatkan rakyat sebagai subjek politik dapat memilih calon legislatif (caleg) per daerah pemilihan (dapil) secara langsung.
Sistem pemilu saat ini sudah membawa Indonesia lebih demokratis dibanding zaman orde baru.
Meskipun demikian, sistem pemilu saat ini masih menyisakan persoalan tentang banyaknya suara rakyat suara pemilih yang terbuang. Ada kurang lebih 17.304.303 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Jumlah suara sebanyak 17 juta yang tidak terkonversi menjadi kursi ini memang terbilang sangat besar.
Beberapa kalangan kemudian menyalahkan PT 4 persen atas hilangnya jumlah suara tersebut.
Namun apabila kita tidak hati-hati, menurunkan PT terlalu rendah atau malah menghilangkan PT menjadi 0 persen akan melahirkan persoalan politik lain yang tidak kalah penting, yakni mengorbankan stabilitas politik di parlemen.
Dari studi yang dilakukan oleh Lijphart, terdapat kontradiksi antara hasil pemilu yang terlalu proporsional dan representatif dengan kohesi parpol apabila tidak ada semacam filter bagi parpol yang lolos parlemen.
Terlalu banyak parpol yang berhimpun dalam satu fraksi di parlemen akan menyulitkan dalam pengambilan suatu kebijakan politik karena masing-masing parpol memiliki perbedaan ideologi dan platform. Hal itu jelas bukan perkara mudah.
Pasca Pemilu 1999, institusionalisasi parpol dibangun melalui dukungan loyalitas basis massa yang ideologis sembari bergerak ke tengah (catch all party) untuk menambah perolehan suara.
Realitas politik menunjukkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang heterogen yang memberikan suaranya kepada banyak parpol.
Disinilah perlunya desain Pemilu 2029 yang mempertemukan representasi politik yang compatible dengan stabilitas politik di parlemen.
Alternatif kebijakan
Menaikkan ambang batas parlemen jelas tidak direkomendasikan karena akan semakin menghilangkan unsur representasi politik dan hilangnya suara rakyat yang memberikan suaranya.
Alternatif kebijakan yang paling memungkinkan adalah memberikan syarat kepada parpol lolos ke parlemen adalah paling tidak memeroleh 21 kursi dari 580 kursi DPR RI, setara 3,6 persen dari total jumlah kursi, karena dibutuhkan personel yang mampu mengisi 13 komisi dan 8 badan.
Parpol dapat lolos ke parlemen dengan memeroleh sedikitnya satu kursi minimal di seperempat alokasi kursi di seluruh dapil.
Total ada 84 dapil di seluruh Indonesia. Jadi, masing-masing parpol harus berhasil memeroleh minimal 21 kursi dari total seluruh kursi sebanyak 580.
Dengan pengaturan ini, diproyeksikan akan ada 10-15 fraksi di parlemen. Hal ini lebih efisien daripada terlalu banyak fraksi yang akan berimplikasi pada kohesivitas parpol baik di dalam maupun di luar.
Ada banyak pimpinan parpol dalam satu fraksi gabungan membuat pengambilan setiap keputusan politik di parlemen tidak bisa berjalan efisien.
Sejarah mencatat bahwa tipologi parpol di Indonesia lebih kepada office seeking oriented. Orientasi office seeking membuat perilaku parpol lebih pragmatis jangka pendek terutama dalam mengejar posisi-posisi strategis dalam pemerintahan.
Mendirikan parpol hanya untuk mengejar jabatan di kabinet siapapun yang terpilih menjadi presiden.
Jika desain pemilu hanya menitikberatkan representasi politik absolut dan mengesampingkan stabilitas politik di parlemen, maka akan terjadi kebuntuan politik yang tak terhindarkan. Institusionalisasi parpol juga berjalan tidak sehat.
Keberadaan parpol sebagai pilar demokrasi akan menentukan watak pengelolaan kekuasaan di suatu negara. Jika parpol sakit, maka demokrasi akan sakit. Sebaliknya, jika parpol sehat, demokrasi juga sehat. (*)
Editor : Ali Mustofa