JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara mewanti-wanti proses pengisian perangkat desa. Supaya dilaksanakan sesuai regulasi dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar aturan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, menyampaikan skema pengisian perangkat desa di Jepara ditegaskan tidak dilakukan secara tersentral.
Melainkan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa.
Pada Kamis (22/1) pihaknya, Inspektorat dan Asisten I juga telah memberikan sejumlah langkah pencegahan.
Untuk menghindari tindakan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pengisian perangkat desa.
Ia menegaskan, secara umum alur pengisian perangkat desa di Jepara berjalan dengan baik.
Mekanismenya tidak terpusat di satu tempat. Melainkan dilaksanakan secara mandiri oleh desa masing-masing. Sesuai kebutuhan dan kekosongan formasi yang ada.
“Proses di desa mengacu pada Permendagri, Perda ataupun Perbup. Tahapannya melalui panitia yang dibentuk desa, bersifat independen, melibatkan unsur desa maupun kecamatan. Ada tahapan administrasi, tes tertulis atau CAT, hingga wawancara,” ungkapnya pada Kamis (22/1).
Pengisian perangkat desa dilakukan hanya pada jabatan yang kosong.
Panitia dibentuk di tingkat desa, kemudian hasilnya dilaporkan oleh petinggi desa kepada camat.
Selanjutnya dilakukan pengusulan dari kecamatan untuk diverifikasi sebelum ditetapkan.
Muh Ali menjelaskan, skema yang tidak tersentral ini membuat pihaknya tidak bisa mendeteksi secara langsung desa mana saja yang memiliki kekosongan perangkat.
“Kalau tidak ada pengajuan dari desa, kami tidak bisa mendeteksi. Berbeda dengan petinggi (kades, red) yang bisa terpantau, perangkat desa tidak bisa,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menambah perangkat di luar struktur yang diatur.
Jabatan yang boleh diisi hanya carik (sekretaris desa), kamituwo (kadus), kasi dan kaur.
Dari sisi pendanaan, Muh Ali menyebutkan bahwa Pemkab Jepara tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pengisian perangkat desa.
Seluruh pembiayaan proses seleksi menjadi tanggung jawab pemerintah desa masing-masing.
Terkait metode pengisian, untuk jabatan tertentu seperti kamituwo, diharapkan berasal dari staf desa yang telah memenuhi syarat.
Syarat umum meliputi kesehatan, domisili, serta ketentuan administratif lainnya.
“Prosesnya tidak dikumpulkan jadi satu agar lebih terbuka dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semua berjalan dari desa, ke kecamatan, lalu ke Dinsospermades,” ujarnya.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 65 perangkat desa telah terisi melalui mekanisme tersebut.
Sementara pada tahun 2024, jumlah pengisian perangkat desa mencapai 54 orang.
Pemkab berharap seluruh proses ke depan tetap berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Tadi kami (sosialisasi, red) menyampaikan alur pengisian perangkat desa. Di Jepara baik-baik saja. Saat ini ada yang kosong, tapi belum bisa terdeteksi, kami belum tahu ada berapa," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya