RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 secara bersamaan pada 24 Desember 2025.
Kebijakan ini juga berlaku untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa penentuan tanggal tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) agar waktu penetapan upah seragam di seluruh Indonesia.
Baca Juga: UMP Naik Sebelum Natal, Ini Tanggal dan Penjelasan Menaker
"Semua sama, baik UMP maupun UMK ditetapkan pada 24 Desember 2025," ujar Aziz dalam sosialisasi daring bersama Gubernur Ahmad Luthfi di Semarang. Keputusan ini menggeser rencana awal yang semula menjadwalkan penetapan UMP pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember.
Formula Perhitungan dan Indikator Ekonomi
Penetapan upah tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Perhitungannya mengacu pada tiga variabel kunci: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (nilai alfa).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Triwulan III 2025, Jawa Tengah mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% dan inflasi 2,79%.
Pemerintah pusat memberikan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai dasar negosiasi di Dewan Pengupahan.
Simulasi Nominal UMK Jawa Tengah 2026
Berikut adalah daftar simulasi nominal UMK 2026 di berbagai wilayah Jawa Tengah, jika diasumsikan menggunakan kenaikan sebesar 7,56% (dengan nilai alfa tertinggi 0,9):
Baca Juga: Alfa 0,9 vs 0,7! UMK Grobogan 2026 Alot, Keputusan Kini di Tangan Bupati
-
Kota Semarang: Rp3.717.421
-
Kabupaten Demak: Rp3.164.032
-
Kabupaten Kendal: Rp2.994.002
-
Kabupaten Semarang: Rp2.958.303
-
Kabupaten Kudus: Rp2.885.957
-
Kabupaten Cilacap: Rp2.840.014
-
Kabupaten Jepara: Rp2.809.768
-
Kota Pekalongan: Rp2.737.372
-
Kabupaten Batang: Rp2.727.180
-
Kota Salatiga: Rp2.725.909
-
Kabupaten Pekalongan: Rp2.674.635
-
Kabupaten Magelang: Rp2.654.850
-
Kabupaten Karanganyar: Rp2.622.291
-
Kota Surakarta: Rp2.599.009
-
Kabupaten Boyolali: Rp2.579.196
-
Kabupaten Klaten: Rp2.572.686
-
Kota Tegal: Rp2.556.840
-
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.537.462
-
Kabupaten Banyumas: Rp2.515.860
-
Kabupaten Purbalingga: Rp2.515.729
-
Kabupaten Tegal: Rp2.510.777
-
Kabupaten Pati: Rp2.509.529
-
Kabupaten Wonosobo: Rp2.474.016
-
Kabupaten Pemalang: Rp2.470.364
-
Kota Magelang: Rp2.454.429
-
Kabupaten Purworejo: Rp2.437.668
-
Kabupaten Kebumen: Rp2.430.874
-
Kabupaten Grobogan: Rp2.424.301
-
Kabupaten Temanggung: Rp2.416.941
-
Kabupaten Brebes: Rp2.409.811
-
Kabupaten Blora: Rp2.408.302
-
Kabupaten Rembang: Rp2.406.164
-
Kabupaten Sragen: Rp2.347.899
-
Kabupaten Wonogiri: Rp2.346.124
-
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.336.274
Angka di atas merupakan simulasi berdasarkan data ekonomi saat ini. Keputusan final akan ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah setelah menerima rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota paling lambat 22 Desember 2025. (*)
Editor : Ali Mustofa