Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alfa 0,9 vs 0,7! UMK Grobogan 2026 Alot, Keputusan Kini di Tangan Bupati

I
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji

GROBOGAN– Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 berlangsung panas dan berlarut-larut. Hasinya tanpa satu angka kesepakatan.


Advertisement

Dalam forum tripartit yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah itu justru melahirkan dua angka usulan UMK yang berbeda.

Perbedaan pandangan tajam antara buruh dan pengusaha membuat keputusan akhir harus dikembalikan ke tangan Bupati Grobogan.

Dari sisi pekerja, Ketua Serikat Pekerja Pungkook Indonesia Grobogan, Agung Sun Haji, menegaskan pihaknya tetap kukuh mengusulkan pemakaian indeks alfa 0,9 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK.

Advertisement

Menurutnya, angka tersebut paling relevan dengan kebutuhan hidup layak pekerja di Kabupaten Grobogan.

“Kami dari unsur pekerja mengusulkan nilai alfa 0,9 dengan rujukan kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan serta untuk mempersempit disparitas upah antar daerah,” tegas Agung.

Dengan penggunaan alfa 0,9, besaran UMK Grobogan 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp 2,4 juta.
Sementara itu, dari unsur pengusaha, muncul pandangan berbeda.

Advertisement

Mereka mengusulkan pemakaian indeks alfa 0,7, yang jika diterapkan akan menghasilkan UMK sekitar Rp 2,3 juta atau naik kurang lebih 5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha yang juga HRD PT Pungkook, Windy Wulandari, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan upah.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan hak yang patut dihormati.

Namun demikian, ia mengingatkan agar besaran kenaikan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan dunia usaha.

“Kami sepakat upah naik. Tapi kenaikannya juga harus realistis dan sesuai kemampuan perusahaan. Jangan sampai kenaikan terlalu tinggi justru berdampak pada berkurangnya pembukaan lapangan kerja. Kita tahu angka pengangguran masih cukup tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, menjelaskan bahwa karena tidak tercapai satu angka kesepakatan dalam rapat, dua usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Grobogan untuk dipilih satu angka yang akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kita serahkan kepada Pak Bupati untuk menentukan pilihan dari dua angka yang diusulkan. Untuk pengajuan ke provinsi, hanya boleh satu angka,” jelas Teguh.

Ia berharap, berapapun angka UMK yang nantinya ditetapkan, seluruh pihak dapat menerima dan mematuhinya demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Grobogan.

“Meskipun prosesnya alot dan sempat muncul dua angka, setelah UMK ditetapkan oleh Bupati Grobogan, semua pihak wajib mematuhi ketentuan tersebut,” pungkasnya.(int)

Advertisement
Editor : Ali Mustofa

Artikel Terkait

Atasi Banjir, Drainase Terminal Wirosari di Grobogan Akhirnya Dibangun

Atasi Banjir, Drainase Terminal Wirosari di Grobogan Akhirnya Dibangun

GROBOGAN – Persoalan banjir yang kerap terjadi di Terminal Tipe C Wirosari, Kabupaten Grobogan, mulai mendapat penanganan. Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 390 juta untuk pembangunan

Koramil Gabus Dropping Air Bersih untuk Warga Kekeringan

Koramil Gabus Dropping Air Bersih untuk Warga Kekeringan

TNI dan PMI Droping Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Pekan Depan, 18 Ribu Siswa SD Grobogan Bersiap Ikuti Try Out

Pekan Depan, 18 Ribu Siswa SD Grobogan Bersiap Ikuti Try Out

GROBOGAN – Sebanyak lebih dari 18 ribu siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bersiap mengikuti try out Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Selasa-Rabu (10-11/11/2026).  Pelaksanaan uji coba tersebu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer