JEPARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi persoalan perilaku, nilai moral, dan sistem yang lemah.
Pesan itu ia sampaikan dalam pemaparannya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kabupaten Jepara.
Menurutnya, berbagai penelitian global menunjukkan negara dengan tingkat korupsi tinggi akan menanggung konsekuensi besar.
Biaya infrastruktur yang lebih mahal, turunnya investasi, hingga meningkatnya kemiskinan.
Karena itu, ia menilai pemberantasan korupsi harus dipahami sebagai agenda strategis bangsa, bukan sekadar kerja institusi penegak hukum.
“Korupsi terjadi ketika niat bertemu kesempatan. Niat berkaitan dengan perilaku dan nilai, sementara kesempatan muncul dari sistem yang lemah,” tegas Kajari Agung.
Peringatan Soal Area Rawan Korupsi: Pengadaan & Pengelolaan Anggaran
Kajari menekankan pentingnya deteksi dini korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Dari tahap perencanaan hingga pengawasan, ia menyebut sejumlah indikator red flag korupsi.
Seperti:Pengumuman lelang yang singkat dan membingungkan, pembatasan informasi tender, penyusunan HPS yang tidak transparan, mark up biaya, kontrak tanpa dokumen pendukung, hingga kolusi antara pelaksana dan pengawas proyek.
“Jika tiga pilar good governance: transparansi, partisipasi, akuntabilitas dijalankan, tidak ada alasan bagi aparatur untuk takut bekerja. Justru ketidakpatuhan terhadap prinsip itu yang membuka peluang korupsi,” ujarnya.
Pemberantasan Korupsi Tidak Menghambat Ekonomi
Kajari Agung menepis anggapan bahwa pemberantasan korupsi memperlambat roda ekonomi.
Menurutnya, yang memperlambat ekonomi bukan penindakan hukum, tetapi ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan kepatuhan terhadap aturan adalah prasyarat agar program berjalan tanpa hambatan.
Peran Kejaksaan: Preventif, Represif, dan Restoratif
Dalam materinya, Kajari menjelaskan tiga strategi besar Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi:
1. Preventif
Sosialisasi hukum, penyuluhan, dan pembinaan agar aparatur memahami risiko dan larangan korupsi.
2. Represif
Penindakan bagi pelaku korupsi melalui penyelidikan hingga penuntutan.
3. Restoratif / Asset Recovery
Pemulihan kerugian keuangan negara dengan menelusuri dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.
“Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang merampas dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi mengembalikan hak publik,” jelasnya.
Kasus-Kasus Korupsi yang Tengah Ditangani di Jepara
Kajari juga menyampaikan beberapa perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Jepara, antara lain: Kasus dugaan korupsi oknum pegawai bank (kerugian ± Rp 891 juta).
Kasus dugaan korupsi PDAM Tirtajungporo Jepara (kerugian ± Rp 546 juta). Kasus dugaan korupsi oknum pegawai bank (kerugian ± Rp 788 juta).
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak objektif dan profesional, tanpa pandang bulu.
Penekanan: Semua Pihak Harus Jadi Subjek Antikorupsi
Kajari menutup pemaparannya dengan ajakan agar seluruh aparatur, sektor swasta, dan masyarakat ikut menjadi subjek pemberantasan korupsi.
“Korupsi tidak bisa diberantas oleh aparat penegak hukum saja. Aparat pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus terlibat. Integritas adalah fondasi negara yang maju,” tegasnya.
Editor : Ali Mustofa