JEPARA — Pemerintah Kabupaten resmi memberlakukan sistem pembayaran 100 persen non-tunai atau QRIS di seluruh destinasi wisata daerah mulai Senin, 1 Desember.
Seiring kebijakan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara juga merilis daftar tarif resmi tiket masuk objek wisata yang kini dapat dipesan secara daring.
Kepala Disparbud Jepara, Ali Hidayat, mengatakan penerapan sistem digital ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan wisata sekaligus memberikan kemudahan bagi pengunjung.
“Semua transaksi kini cashless, namun petugas tetap kami siapkan untuk mendampingi wisatawan yang belum terbiasa dengan pembayaran digital,” ujarnya.
Berikut daftar resmi harga tiket masuk destinasi wisata di Jepara:
Pantai Kartini
- Anak-anak: Rp 5.000
- Dewasa: Rp 10.000
- Musim libur besar (Syawalan, Lomban, Nataru): Rp 10.000–Rp 15.000
Pantai Bandengan
- Anak-anak: Rp 5.000
- Dewasa: Rp 10.000
- Musim libur: Rp 10.000–Rp 15.000
Benteng Portugis
- Anak-anak: Rp 5.000
- Dewasa: Rp 8.000
- Momentum tertentu: Rp 15.000
Kolam Renang GBK
- Anak-anak: Rp 10.000
- Dewasa: Rp 20.000
Pulau Panjang
- Anak-anak: Rp 5.000
- Dewasa: Rp 8.000
- Musim libur: Rp 10.000–Rp 15.000
Museum Kartini
- Anak-anak: Rp 5.000
- Dewasa: Rp 8.000
Pantai Pungkruk dan Goa Tritip
- Anak-anak: Rp 5.000
- Dewasa: Rp 8.000
Kura-Kura Ocean Park
- Tiket wahana: Rp 5.000–Rp 20.000
Selain objek wisata tersebut, QRIS juga telah diterapkan di Wisma dan Hotel Jati Kerep Karimunjawa. Seluruh transaksi di kawasan wisata kini terintegrasi secara digital sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disparbud Jepara juga menyiapkan sertifikasi pemandu wisata untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wisatawan, termasuk penyediaan penerjemah bagi wisatawan mancanegara. Langkah ini menjadi bagian dari roadmap pengembangan pariwisata Jepara yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing.
Editor : Zainal Abidin RK