JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan retribusi.
Aplikasi berbasis digital ini diresmikan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, di Pasar Jepara I, Senin (1/12/2025).
Peluncuran tersebut turut dihadiri Sekda Jepara Ary Bachtiar, Plt Kepala Disperindag Hasannudin Hermawan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Hadi Sarwoko, serta Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara Nanang Wahyudi.
Dorong Kenaikan PAD dan Akurasi Retribusi Pasar
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ibnu Hajar menyampaikan bahwa e-Retribusi Pasar menjadi langkah strategis menuju tata kelola retribusi yang lebih efektif.
Pada 2025, PAD dari sektor retribusi pasar ditargetkan sekitar Rp 8,8 miliar dan telah tercapai hingga 95 persen. Untuk 2026, Pemkab Jepara optimistis meningkatkan target menjadi Rp 10,1 miliar.
“Semoga dengan e-Retribusi Pasar ini, target kita pada tahun 2026 bisa terealisasi,” ujarnya.
Dukung Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi MCSP antara Pemkab Jepara dan KPK RI dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi.
Sistem manual dianggap masih memiliki potensi terjadinya pungutan liar dan kecurangan, sehingga digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Dengan adanya e-Retribusi Pasar ini, semua proses masuk ke sistem dan diawasi langsung oleh pemerintah. Tujuannya untuk saling memudahkan,” tegasnya.
Petugas Diminta Dampingi Pedagang
Wakil bupati juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para pedagang, khususnya yang sudah lanjut usia, agar adaptasi terhadap sistem digital berjalan lancar.
Evaluasi rutin diperlukan agar layanan semakin mudah digunakan.
“Mohon kerjasamanya, baik dari petugas penarik retribusi maupun pedagang, untuk bersama-sama mewujudkan Jepara yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Mahendra Aditya