JEPARA - Dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara untuk sementara berhenti beroperasi. Kondisi ini terjadi akibat terkendala pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.
Koordinator SPPG Jepara Musthofa Wildan menjelaskan bahwa kedua SPPG yang berhenti beroperasi sementara adalah SPPG Ngabul, Kecamatan Tahunan dan SPPG Pengkol, Kecamatan Jepara.
“Memang untuk saat ini ada dua SPPG yang sementara nonaktif di minggu ini. Keduanya belum bisa beroperasi karena terkendala pencairan dari BGN Pusat,” ujar Wildan Senin (13/10).
SPPG Pengkol tercatat menyediakan menu sebanyak 3.913 porsi, sementara SPPG Ngabul sejumlah 3.747 porsi.
Penerima manfaat program Makanan Bergizi (MBG) di dua lokasi ini meliputi siswa sekolah, ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita.
Lebih lanjut, Wildan menjelaskan mulanya setiap periode distribusi MBG berlangsung selama 10 hari, dan biasanya telah diinformasikan untuk meng-upload proposal pencairan dana.
Namun, dalam periode terbaru ini (bulan Oktober) terdapat perubahan mekanisme dari pusat. Saat ini proposal yang diajukan untuk satu periode selama 12 hari.
“Mungkin karena perubahan kebijakan tersebut, pencairan dari pusat belum maksimal,” jelasnya.
Selain faktor perubahan sistem, Wildan menyebut terdapat beberapa penyebab lain keterlambatan pencairan dana.
Di antaranya seperti ketidaktepatan waktu pengunggahan proposal.
Dimungkinkan, Kepala SPPG mengunggah proposal melewati batas waktu yang ditentukan sehingga proses pencairan tertunda.
Selain itu, juga dapat terjadi kesalahan teknis dalam unggahan.
Seperti perbedaan angka, kesalahan tanda tangan, atau cap lembaga yang tidak sesuai sistem sehingga proposal ditolak untuk sementara waktu.
"Masa transisi pelaksanaan. Mulai Oktober, program MBG yang semula berjalan 5 kali seminggu kini menjadi 6 kali seminggu (Senin–Sabtu). Namun untuk hari Sabtu, makanan diberikan lebih awal, pada hari Jumat dalam bentuk menu kering," terangnya.
Saat ini, terdapat dua kategori penerima MBG, dengan besaran nilai bantuan yang berbeda.
Untuk kelas 4–6 SD, SMP, hingga SMA, nilai MBG sebesar Rp15.000 per porsi, dengan rincian Rp10.000 untuk bahan baku, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk uang sewa sarpras.
Sedangkan untuk TK, PAUD, kelas 1–3 SD, dan balita, nilai MBG sebesar Rp13.000 per porsi, terdiri dari Rp8.000 bahan baku, Rp3.000 operasional, dan Rp2.000 untuk uang sewa.
Per Senin (13/10), total terdapat 32 SPPG yang telah beroperasi di Jepara, dengan dua di antaranya berhenti sementara.
“Kami perkirakan dalam dua minggu ke depan atau dalam periode 12 hari, keduanya bisa kembali beroperasi. Jika pencairan turun di minggu ini, operasional bisa segera dilanjutkan,” ucapnya.
Pihak BGN Pusat juga tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG menyusul adanya dugaan kasus luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Wildan menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh pengelola SPPG.
Untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari manajemen waktu, proses memasak, hingga distribusi makanan.
“Penerima juga kami ingatkan untuk memperhatikan waktu konsumsi. MBG tidak untuk dibawa pulang, tapi dikonsumsi di jam aman yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Hingga saat ini, total distribusi dari seluruh SPPG di Kabupaten Jepara mencapai 100.574 porsi untuk 30 SPPG aktif.
Namun, dengan adanya kendala pencairan dana, dua dapur SPPG masih harus menunggu transfer langsung dari pusat ke rekening yayasan masing-masing sebelum bisa kembali beroperasi.
"Mungkin karena masa transisi ini jadi dari BGN masih belum optimal dalam mencairkan anggaran. Pastinya tidak bisa serentak. Karena disinyalir ada SPPG yang masih melakukan skema 10 hari," tandasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa