JEPARA – Satreskrim Polres Jepara menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), SU, sebagai tersangka penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Jepara.
Pria 19 tahun tersebut, ditangkap pada Selasa (2/9) lalu, saat sedang berada di kediaman saudara di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menuturkan SU terlibat dalam rangkaian proses aksi demontrasi di Mapolres Jepara hingga berujung pada penjarahan dan pembakaran Kantor DPRD Jepara pada Sabtu-Minggu (30-31/8) lalu.
Disebutkan SU yang merupakan warga Jepara tersebut tengah duduk di bangku semester 3, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unnes.
"Kami amankan dua hari yang lalu, pada Selasa (2/9) di rumah saudara di Mantingan," tuturnya Kamis (4/9).
Lebih lanjut diterangkan bahwa saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan barang bukti berupa televisi 42 inchi yang diambil dari Kantor DPRD Kabupaten Jepara.
"Sebelumnya kami melakukan profiling terhadap pelaku. Kami tetapkan tersangka setelah proses penyelidikan dan pembuktian," terangnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut usai terjadi kericuhan yang berakhir aksi penjarahan dan pembakaran Gedung DPRD Jepara tersebut.
AKP Wildan menyebut, pihaknya juga masih mendalami peran SU dalam demonstrasi tersebut.
Termasuk afiliasi dengan organisasi kemahasiswaan atau kelompok tertentu.
"Kami masih mendalami peran yang bersangkutan (SU, Red). Apakah provokator yang berujung bentrokan atau bukan," ujarnya.
Penetapan SU sebagai tersangka, menambah daftar nama tersangka penjarahan yang sebelumnya telah dirilis pada Selasa (2/9) siang.
Sebelumnya terdapat 9 orang yang ditetapkan sebagai pelaku penjarahan Kantor DPRD Jepara. Mereka ialah warga Desa Pekalongan Kecamatan Batealit, SM, 21 dan RM, 19, serta JW, 22.
Termasuk warga Desa Kecapi, AS, 35. Lima orang di antaranya juga diketahui masih di bawah umur, mereka ialah AS, BA, AD, JF, RW.
Baca Juga: Lakukan Peninjauan Ruangan Sekolah Rakyat Jepara, Pembelajaran Dimulai Pertengahan September
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua buah TV LED 43 inchi merek Polytron. Satu buah PC AIO Dell. Satu buah speaker Polytron. Tiga batang besi. Dua unit printer Epson L3110. Satu buah proyektor Epson EB-W06.
Sebagai sarana, satu unit sepeda motor Honda Beat, K-6140-BLC. Satu unit sepeda motor Honda Vario, K-4680-ABC dan satu unit sepeda motor Honda Vario K-5883-AQ.
Di samping itu, juga telah ditetapkan 10 orang tersangka kasus kericuhan atau kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Mereka ialah AJF, 29. MB, 25. MFR, 26. DH, 22. EBL, 19. Termasuk DN yang masih DPO. Sisanya AN, MR, AFR, RPF yang masih di bawah umur.
Sementara, 38 orang lainnya yang semula sempat diamankan, telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan penyisiran terhadap para pelaku yang terlibat tindak pidana tersebut.
Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka tambahan.
Baca Juga: Pelaku Penjarahan Gedung DPRD adalah Warga Jepara, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kendati demikian, kepolisian juga membuka kesempatan bagi pihak yang terlibat aksi penjarahan untuk mengembangkan barang yang telah diambil dari Kantor DPRD Kabupaten Jepara. Dapat diserahkan di Polres ataupun Sekretariat DPRD Jepara.
"Beberapa sudah ada yang kooperatif mengembalikan barang-barang yang diambil (dari Kantor DPRD Jepara, Red)," ujarnya.
Menurutnya, ketika telah dikembalikan jeratan tindak pidana juga telah gugur.
"Kalau ada yang berinisiatif (mengembalikan, Red) ya tidak dipidana. Karena tidak benar-benar berniat mencuri," tandasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa