Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati Jepara: Izin Peternakan Babi Harus Sesuai Fatwa Ulama dan Nilai Religius

M. Khoirul Anwar • Selasa, 5 Agustus 2025 | 03:01 WIB
MASUKAN: Bupati Jepara saat menerima rekom dari PCNU Jepara terkait investasi peternakan babi.
MASUKAN: Bupati Jepara saat menerima rekom dari PCNU Jepara terkait investasi peternakan babi.

JEPARA – Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara tidak akan memberikan izin pendirian peternakan babi apabila tidak sesuai dengan fatwa ulama dan nilai religius masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Wiwit—sapaan akrabnya—menyikapi rencana investasi peternakan babi yang menuai reaksi dari sejumlah kalangan keagamaan di Jepara, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Setiap kebijakan, termasuk investasi, harus sejalan dengan dawuh kiai dan fatwa dari MUI. Jika tidak ada persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, kami tidak akan keluarkan izin,” tegas Wiwit, Senin (4/8/2025), usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara.

Sikap tegas ini selaras dengan hasil Bahtsul Masa’il yang digelar PCNU Kabupaten Jepara pada Ahad (3/8), yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025.

Dalam surat tersebut, PCNU Jepara secara resmi menolak pendirian peternakan babi di wilayah Jepara dan memberikan tiga rekomendasi penting kepada pemerintah daerah:

1. Tidak memberikan izin pendirian peternakan babi atau usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

2. Mendorong kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan dunia dan akhirat.

3. Menggali potensi ekonomi dari sumber-sumber yang halal dan legal.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriah KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH. M. Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil. Tembusan juga dikirimkan ke PBNU dan PWNU Jawa Tengah.

Bupati Wiwit menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menetapkan syarat ketat kepada calon investor.

Termasuk keharusan memperoleh fatwa MUI serta restu dari tokoh agama seperti NU dan Muhammadiyah.

“Investornya menyampaikan rencana impor indukan babi dengan kapasitas produksi 2–3 juta ekor per tahun. Retribusi yang masuk ke Pemkab Rp 300 ribu per ekor, ditambah CSR Rp 50–100 miliar,” ungkap Wiwit.

Meski potensi retribusi dan CSR cukup besar, Wiwit menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan.

“Jepara adalah daerah religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa kiai agar setiap kebijakan tidak melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat,” tandasnya.

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #fatwa #pcnu #peternakan #bahtsul masail #investasi #bupati jepara #witiarso utomo #babi #MUI