JEPARA - Nasib pedagang kaki lima di Kabupaten Jepara kian jelas, pasalnya kini diperbolehkan berjualan namun secara tertib dengan menyisihkan area pedestrian atau pejalan kaki.
Sedang untuk Alun-alun Jepara I, pedagang hanya boleh menempati bagian barat dan utara, sisi selatan dan timur harus steril.
Hal tersebut menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menciptakan suasana dan ruang publik yang nyaman.
Serta mendukung keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Pada Senin (14/4) malam dilakukan kegiatan sosialisasi dan penataan terhadap para pedagang termasuk perwakilan paguyuban.
Dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jepara, Ary Bachtiar, didampingi Kasatpol PP Trisno Santoso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Zamroni Lestiaza, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Arif Darmawan, serta Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakertrans) Samiadji.
Dalam giat tersebut Plh Sekda didampingi sejumlah kepala dinas sesekali menyapa para pedagang maupun pembeli dan masyarakat luas.
Pendekatan persuasif dan humanisme dilakukan untuk tetap menjaga keadaan sosial yang harmonis.
Plh. Sekda Jepara Ary Bachtiar menegaskan kegiatan tersebut bagian dari giat sosialisasi kepada para pedagang, utamanya yang berada di Alun-alun Jepara I, Jalan Kartini dan Jalan Pemuda.
“Jadi konsepnya kami tidak ingin menghilangkan kegiatan ekonomi atau UMKM yang ada di tiga tempat tersebut. Sebagaimana arahan oleh Pak Bupati keberadaan mereka agar tidak mengganggu estetika kota dan tidak menyebabkan kemacetan,” ungkapnya seusai acara.
Pihaknya juga memaklumi apalagi di luar akhir pekan atau malam Sabtu dan malam Minggu yang cenderung masih lengang.
“Memang kendalanya itu waktu akhir pekan (Malam Sabtu maupun Minggu, Red), tapi yang terpenting mobilitas masyarakat Jepara masih dapat dilakukan dengan baik. Masalah agak terhambat itu saya kira masih dalam batas kewajaran, masih dapat ditoleransi,” jelasnya.
Kendati demikian pihaknya berharap trotoar masih berfungsi sebagai area pedestrian, tidak malah tertutup oleh aktivitas ekonomi para pedagang.
“Jangan sampai malah dijadikan sebagai tempat parkir motor. Sehingga nanti fungsi trotoar ini jadi hilang,” tegasnya.
Untuk itu perlu kesadaran bersama mengenai aturan yang tak tertulis tersebut.
Pada Senin (14/4) malam juga sudah bertemu dengan beberapa perwakilan paguyuban pedagang, sehingga diharapkan semuanya dapat beraktivitas dengan baik, menjaga ketertiban umum.
“Pak Bupati semangatnya ini kan juga terkait aktivitas ekonomi masyarakat, yang terpenting terkait dengan fungsi-fungsi jalan, trotoar, sesuai dengan pemanfaatannya,” jelasnya.
Secara berkala juga akan dilakukan sidak, termasuk akan dilakukan sosialisasi secara detail kepada para pedagang melalui paguyuban dengan Satpol PP.
Pada saat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso menyoroti area-area yang ditempati oleh para pedagang, di Alun-alun, Jalan Kartini dan Jalan Pemuda.
“Memang dulu tidak boleh, tapi sekarang Pak Bupati karena programnya terdapat pengembangan UMKM, diperbolehkan, tetapi dengan beberapa catatan,” tanggapnya. (fik/war)
Editor : Ali Mustofa