Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gegara Hal Ini, Lebih dari 7.000 karyawan di Jepara Berpotensi Kena PHK

Fikri Thoharudin • Jumat, 17 Januari 2025 | 03:38 WIB

 

HASIL PENGHITUNGAN: Suasana diskusi dampak ditetapkannya UMSK 2025 di Command Center Setda Jepara, Kamis (16/1).
HASIL PENGHITUNGAN: Suasana diskusi dampak ditetapkannya UMSK 2025 di Command Center Setda Jepara, Kamis (16/1).

JEPARA – Sejumlah pakar melakukan survei dampak penerapan upah minimum sectoral kabupaten (UMSK) 2025 jika diterapkan di Kabupaten Jepara.

Hasilnya, lebih dari 7.000 karyawan berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) serta potensi investasi hengkang dari Jepara mencapai Rp 2,4 triliun.

Perwakilan Akademisi dari Unisnu Jepara Mayadina Rohmi Musfiroh memaparkan kajiannya atas survei yang telah dilakukan terhadap 33 perusahaan di Kota Ukir.

Substansi survei tersebut, mengulas tanggapan pihak perusahaan dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024.

Secara detail, terdapat beberapa pengkategorian analisis risiko pemberlakuan UMSK Jepara 2025.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan analisis tersebut didasarkan atas perusahaan pengisi survei.

Diketahui akan ada efisiensi oleh perusahaan, baik dengan tidak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun PHK sebanyak 28 persen.

Lalu perusahaan yang berniat melakukan relokasi ke daerah lain ada 27 persen, pengurangan atau penghentian investasi 10 persen.

Pengurangan order 8 persen, penutupan perusahaan 3 persen, perusahaan tidak merekrut karyawan 5 persen, penghentian produksi 5 persen, serta sisanya dengan alasan sejenis.

Diketahui, potensi atau dampak efisiensi melalui PHK pada 2025-2026 atas perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT serta pengurangan karyawan atau PHK mencapai 7335, bahkan lebih.

Selain itu, itu potensi investasi keluar dari Jepara diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

”Itu terjadi dalam jangka dua sampai lima tahun ke depan," sebutnya.

Selain itu, dampak ekonomi lain seperti pengurangan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten 2,5 hingga 5 persen.

Dari total PDB maupun produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha, maka ada pengurangan PDB sekitar Rp 8 triliun.

Termasuk bertambahnya pengangguran 3.675 hingga 7.350 pekerja dari asumsi 150.000 lapangan kerja per Rp 1 triliun.

Termasuk pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 50-100 miliar. Juga kenaikan tingkat kemiskinan 1-2 persen dari total penduduk (424.458 jiwa pada 2022).

”Perusahaan menganggap UMSK memberatkan, sehingga mengalami overheat operasional, sehingga hal-hal tersebut akan ditempuh. Ini tentu juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat, soal daya beli, dan sebagainya," terangnya. (fik)

Editor : Ali Mustofa
#ekonomi #jepara #investasi #perusahaan #kemiskinan #karyawan #PHK