
RADAR KUDUS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia hingga pukul 09.17 WIB, harga emas naik sebesar Rp5.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Kini, harga emas Antam dibanderol Rp2.673.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.668.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh PT Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.408.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenai ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan pajak tersebut.


