JEPARA - Tercatat alasan perceraian yang ditengarai oleh aktivitas judi.
Berdasarkan rekapan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, pada tahun lalu terdapat enam kasus.
Pada tahun ini, per (27/6) tercatat alasan serupa dengan tiga kasus.
Kepala Pengadilan Agama Jepara Abd Halim Zulaini menyebut, alasan lain seperti terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus juga menjadi faktor rusaknya rumah tangga.
"Tahun ini per (27/6) terdapat 532 kasus perceraian dari alasan tersebut, yang di dalamnya paling banyak disebutkan karena judi online. Tahun lalu faktor perceraian dari alasan tersebut mencapai 959 kasus," katanya.
Di sisi lain, beberapa orang diketahui mengalami gangguan jiwa. Bahkan pernah dirawat di ruang sakit jiwa atau ruang Seruni RSUD RA Kartini Jepara.
Psikiater RSUD RA Kartini, Muhammad Farid Faishol membenarkan bahwa pihaknya pernah beberapa kali menerima pasien gangguan jiwa atau mental diduga ditengarai dan diperparah akibat judi online.
Namun sepanjang ini setidaknya baru dua pasien yang gejalanya paling parah.
“Beberapa bulan lalu ada satu pasien yang bahkan sampai harus dirawat inap selama sepuluh hari. Kalau sudah masuk di Seruni sudah jelas gangguan depresi berat dengan gejala psikotik,” sebutnya.
Farid mengatakan, pasien tersebut pria berusia sekitar 45 tahun.
Pasien diketahui sudah bekerja dan berkeluarga serta memiliki anak. Namun uangnya selalu dipakai untuk deposit judi online.
“Istrinya marah, setiap hari pasien bisa habis Rp 300 ribu untuk judi online,” katanya.
Kemudian pasien yang kedua, pria yang juga telah berkeluarga berusia sekitar 35 tahun.
Pasien ini sudah bermain judi online sejak lama bahkan habis ratusan juta rupiah.
"Imbasnya sang istri menggugat cerai. Pelampiasannya kepada orang tua, sering diancam. Hingga bakar-bakar barang di rumah," ujarnya.
"Dari keluarga sudah tidak tahan dan mengonsultasikan kepada kami, namun yang bersangkutan belum mau dirawat inap. Hanya diberi obat jalan," terangnya.
Kendati demikian pasien lain yang pernah berkonsultasi bukan serta merta mutlak karena bermain judi online.
Rata-rata mereka sudah memiliki riwayat gangguan kejiwaan dengan komorbit atau penyerta. Aktivitas judi online menjadi dugaan simultan.
Lebih lanjut, Farid berpesan untuk tidak bermain judi online. Namun apabila sudah terlanjur supaya berterus terang kepada pihak keluarga, supaya ada kontrol dari keluarga.
"Psikiater dan psikolog klinis akan siap membantu untuk penanganan lebih lanjut. Jika diperlukan juga bisa rawat inap di RSUD," ujarnya.
"Namun juga harus ada mekanisme kontrol keluarga serta lingkungan sekitar supaya tidak kambuh lagi. Karena judi online gampang sekali aksesnya, sehingga potensi kambuh termasuk tinggi," pungkasnya. (fik/war)
Editor : Ali Mustofa