JEPARA - Maraknya judi online menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Sekda Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko menerbitkan surat edaran nomor 335/1619 tentang larangan judi konvensional dan judi online pada.
Hal tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah se-kabupaten Jepara.
Bahwa seluruh ASN, PPPK, maupun tenaga harian lepas (THL) untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi.
Sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan dapat dipenjara paling lama sepuluh tahun atau denda pidana paling banyak Rp 25 juta.
Sementara itu berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dapat dipenjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kalau pegawai dikenakan pidana dengan penjara paling singkat dua tahun, akan mendapatkan sanksi berat yakni dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk segenap perangkat daerah untuk mengingatkan anggotanya," sebutnya pada Kamis (27/6).
Menurutnya badan kepegawaian daerah (BKD) dalam waktu dekat akan merutinkan pembinaan mental, dengan menggandeng tokoh, pemuka agama maupun psikolog.
Hal tersebut ditujukan untuk lingkup internal secara periodik supaya membentuk mental pegawai yang lebih baik.
"Mari kita bekerja dengan baik, dampak dari judi akan menjerat ekonomi keluarga. Supaya tidak terjerat utang piutang, pinjaman online, ayo hindari. Hidup dengan tertib, kalau punya (rezeki lebih, Red) manfaatkan dengan semestinya," pesannya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Jepara juga menaruh perhatian khusus pada fenomena judi online.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan akan segera menerjunkan tim patroli siber untuk menyisir berbagai informasi terkait hal tersebut.
Kendati sepanjang ini pihaknya hanya mendapati kasus judi konvensional.
Akan tetapi pihaknya berkomitmen untuk menggilas praktik judi online di Kabupaten Jepara.
AKP Yorisa mengaku telah memantau sejumlah akun selebgram di Jepara yang diduga menerima endorse dari situs judi online.
“Kami pantau selebgram-selebgram dan kami minta untuk tidak diteruskan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya praktik yang berkaitan judi online, bisa melapor kepada Polres Jepara.
Terlebih jika ada lokasi yang menjadi tempat operator judi online.
"Bagi para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis," pungkasnya. (fik/war)
Editor : Ali Mustofa