Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tok! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Moh. Nur Syahri Muharrom • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:55 WIB

MENANTI KEPASTIAN: Masyarakat mengantre untuk mendapat informasi terkait tabungan mereka yang tersimpan di BJA usai izin usahanya dicabut pada Rabu (22/5).
MENANTI KEPASTIAN: Masyarakat mengantre untuk mendapat informasi terkait tabungan mereka yang tersimpan di BJA usai izin usahanya dicabut pada Rabu (22/5).


JEPARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha Bank Jepara Artha sejak Selasa (21/5) lalu.

Itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP- /D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Dengan terbitnya pencabutan izin usaha itu, terdapat beberapa poin lanjutan.

Di antaranya adalah kantor Bank Jepara Artha ditutup untuk umum dan diminta menghentikan segala kegiatan usahanya.

Diketahui, bank berstatus plat merah ini sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK telah mendapat status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) serta memiliki predikat Tidak Sehat sejak 13 Desember 2023.

Pada 30 April lalu, OJK menetapkan Bank Jepara Artha tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara Kembali Amankan Ratusan Botol Miras

Dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.

Namun rupanya direksi dan kuasa pemilik modal Bank Jepara Artha tidak dapat melakukan penyehatan.

Di tanggal 13 Mei lalu, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) justru memutuskan tidak melakukan penyelamatan Bank Jepara Artha dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

”Kemarin saya dipanggil OJK bersama jajaran Pemda, diberitahukan bahwa mulai tanggal 21 Mei izin usaha Bank Jepara Artha sudah dicabut. Dan semua kewenangan terkait operasional BJA, kebijakan BJA semua ada di LPS. LPS akan tetap menjamin para nasabah dan melakukan likuidasi yang dianggap perlu,” papar Penjabat (PJ) Bupati Jepara Edy Supriyanta.

Yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara saat ini menurut Edy hanya menunggu. Karena semua kewenangan terkait BJA telah diambil alih oleh LPS.

”Masyarakat harap tenang. Bersyukur sudah ada LPS. Nanti uangnya yang ada di bank itu, yang sampai dengan Rp 2 miliar akan ditanggung oleh LPS,” tandas Edy.

 

Sementara itu dalam keterangan tertulis yang didapat Jawa Pos Radar Kudus, saat ini LPS mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha.

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank itu dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh OJK.


Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga akan dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September mendatang.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. (rom/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#jepara #pj bupati jepara #Uang nasabah bank jepara artha #PT BPR Bank Jepara Artha #PT BPR Jepara Artha #OJK #Bank Jepara Artha