JEPARA – Pihak tersangka pembuangan bayi di Nalumsari buka suara melalui penasihat hukum.
Tersangka yang juga ibu dari bayi yang dibuang itu menurut penasihat hukum, justru sebagai korban kekerasan seksual.
Tersangka, SN diduga kerap mendapatkan rayuan dan ajakan dari pacarnya hingga akhirnya melakukan persetubuhan diluar perkawinan.
Baca Juga: Ke Mana Relokasi Warga Lima Desa di Blora Terdampak Proyek Bendung Gerak Karangnongko?
Penasihat hukum tersangka, Nor Syamsudin bersama Ana Khomsanah dan Erlinawati dari LPP Sekar Jepara menceritakan kunjungannya di rumah sakit untuk menjenguk pelaku pembuang bayi.
Dari kunjungan itu, Nor Syamsudin mengatakan kondisi ibu sudah membaik dan dari keterangan polisi sudah boleh meninggalkan rumah sakit dan akan dikenakan masa penahanan di Ruang Tahanan Polres Jepara selama masa penyidikan sebagai tersangka.
Nor Syamsudin mengatakan, meski bersalah karena telah membuang bayinya sendiri, SN merupakan korban kekerasan seksual dari pacarnya.
Hal ini ia dasarkan dari keterangan tersangka dan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Ini Dia Nama-nama Pemenang Lomba Bonsai Tingkat Nasional di Grobogan, Berikut Daftarnya!
Dari keterangan itu, SN mengaku sempat tidak mau dan mengaku takut saat akan diajak berhubungan suami istri dengan pacarnya.
“Terlepas dari umur tersangka yang dianggap kategori dewasa oleh negara, menurut UU dia dalah korban kekerasan seksual," ujarnya.
"Setiap hubungan suami istri atau persetubuhan di luar perkawinan, pasti ada rayuan dan pemaksaan. Tidak mungkin kalau tidak suami istri kok mau," jelas Nor.
Selanjutnya, Ia menilai ada rayuan di luar batas yang dilakukan oleh pacarnya yang juga melanggar Hak Asasi Perempuan.
Dari hubungan SN dengan pacarnya juga diketahui terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang antara SN dan pacarnya.
Baca Juga: Ratusan Bonsai Ikuti Kontes Tingkat Nasional di Halaman Dewi Sri Purwodadi, Hadiah Utama Seekor Sapi
SN sebagai pelaku pembuang bayi menjadi terpaksa melakukan persetubuhan yang tak diinginkan karena pacarnya tidak berhak untuk itu.
“Si pacar tidak berhak tapi memaksakan. Meski mau sama mau ya tidak bisa karena secara posisi keduanya tidak setara (dimata hukum dan relasi kuasa),” jelas Nor.
Selain itu dari keterangan SN, disebutkan bahwa sang pacar juga sempat mengajak SN untuk menggugurkan kandungannya saat masih berusia 4 bulan.
Namun SN tidak tega dan menolak ajakan itu.
“Tersangka ini aslinya tidak tega (menggugurkan dan membuang bayi)," ujarnya.
"Ada keterangan dari ibu bayi juga bahwa si cowoknya pernah mengajak menggugurkan bayi ketika umur kandungan 4 bulan,” jelas Nor.
Nor mengatakan kini SN dalam kondisi sangat syok, terlebih mendapatkan hukuman dari netizen.
Ia menilai, meski statusnya adalah tersangka, masyarakat tidak ada hak memvonisnya.
Ia tetap sebagai manusia yang punya hak. Termasuk dengan tidak menampilkan wajah tersangka sebelum majelis hakim memutus tersangka bersalah. (nib/war)
Editor : Ali Mustofa