Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Lanjutan Aktivis Lingkungan Daniel Frits, Saksi Nelayan Karimunjawa Keluhkan Gatal karena Limbah Tambak

Nibros Hassani • Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:24 WIB
SIDANG: Warga Cikmas Karimunjawa hadir sebagai saksi menjelaskan yang ia alami sebagai Nelayan di Karimunjawa.
SIDANG: Warga Cikmas Karimunjawa hadir sebagai saksi menjelaskan yang ia alami sebagai Nelayan di Karimunjawa.

JEPARA – Nelayan Karimunjawa ikut menjadi saksi meringankan dalam sidang perkara UU ITE Daniel Frits Tangkilisan.

Dalam sidang, nelayan menyampaikan kaki dan tangannya sering gatal setelah adanya tambak udang Karimunjawa.

Keterangan itu disampaikan oleh Mastur, nelayan Karimunjawa asal Cikmas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara belum lama ini.

Baca Juga: Imbas Banjir di Semarang, Sejumlah Penumpang KAI Terpaksa Batalkan Keberangkatan

Mastur diminta oleh Penasihat Hukum Daniel untuk datang sebagai saksi.

Kepada Majelis Hakim, Mastur mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui duduk perkara yang menimpa Daniel Frits.

Ia juga tidak memiliki Facebook. Namun, sebagai nelayan Karimunjawa ia menceritakan dampak tambak udang yang Ia rasakan selama ini.

“Ikan berkurang sejak ada limbah tambak udang. Pantai juga jadi cokelat kemerahan sama ada gumpalan-gumpalannya,” kata Mastur.

Baca Juga: Ya Ampun! Gadis 16 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Areal Persawahan di Kesambi Kudus, Begini Kronologinya

Ia juga mengeluhkan, setelah adanya tambak udang di Karimunjawa, kaki dan tangannya sering gatal saat akan melaut di pinggiran.

Selain Mastur, nelayan lain sepertinya juga mengeluhkan hal ini.

“Yang ambil ikan di pinggir pantai pada susah. Mau ambil kepiting, latoh, jadi susah,” kata Mastur.

Pihaknya juga menyatakan tidak setuju dengan keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

Sementara itu, sidang perkara UU ITE masih berlanjut.

Terakhir, penasihat hukum menghadirkan enam saksi yang meringankan Daniel. Dan dilanjut dengan keterangan ahli. (nib/war)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #aktivis lingkungan #karimunjawa #uu ite #daniel frits #nelayan