Sebelumnya, belum lama ini perempuan inisial PE melaporkan S terkait tindak pidana pelecehan seksual yang menimpanya. Kejadian pelecehan terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022 di sebuah industri pabrik sepatu di Jepara wilayah Pecangaan.
Kejadian bermula saat PE (korban, 30 tahun) pergi ke Gedung F untuk menanyakan barang kurang kirim outsale. Korban lalu menuju ke sebuah meja seorang pekerja yang melihat data-data.
Tiba-tiba ada yang menepuk pantat korban dengan keras, hidung korban dipencet dengan kencang dan telinga korban ditarik. Kejadian ini diketahui dilakukan oleh S (terlapor). Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Jepara. Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasatreskrim AKP Fachrurozy membenarkan, sudah ada laporan terkait hal tersebut. "Baru selasa kemarin kami terima laporannya, akan kami tindak lanjuti" jelas Fachrurozy.
Jawa Pos Radar Kudus sempat menghubungi pihak pabrik namun belum ada tanggapan. Sementara itu, penanggung jawab Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh menjelaskan permasalahan kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian serius utamanya dari pemerintah setempat.
Ia memandang, hingga kini bila ada kasus pelayanan bagi korban belum jelas. Di samping itu, penyebab kekerasan seksual sangat kompleks. "Ada tiga penyebab, dari tren, struktur penyebab, dan mindset," ungkapnya.
Untuk tren, ia menjelaskan kekerasan seksual dipicu juga oleh pengaruh media, yang secara vulgar mengekspos kasus kekerasan setiap harinya. Dalam hal ini, masyarakat bisa kehilangan sensitivitas terhadap kasus.
Kedua, penyebab struktur. Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU tersebut problem struktur terkait kebijakan yang ada di pabrik atau pemerintah secara umum. Ketiga, soal mindset. Ini terkait dengan budaya masyarakat yang masih patriarkis, male oriented, juga relasi yang timpang antara atasan dan bawahan.
Selain itu, ada pandangan bahwa perempuan adalah objek seksual. Ada pewajaran, bahwa perempuan wajar terkena pelecehan karena posisinya diluar rumah, yang nanti mengarah pada domestifikasi perempuan.
"Nanti dibilang, wajar dong kena pelecehan seksual, karena dia tidak ada di rumah, lalu ada viktimisasi korban karena dia mengenakan pakaian ini, atau cara bicaranya, belum lagi soal pemahaman agama, pendidikan," jelasnya.
Selain itu ia berharap pemerintah bisa memperhatikan kasus kekerasan seksual secara serius. "Jangan sampai korban terlantar. Setelah melapor dapat perawatan bagaimana, pelayanannya harus jelas," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, LBH UNISNU bersedia membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Bila ada yang ingin melaporkan kasus serupa UNISNU akan membantu. Para pelapor bisa mendatangi kampus di gedung Fakultas Syariah dan Hukum. (nib/lid) Editor : Kholid Hazmi