Padahal, meski sudah mengantongi izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3), wajib untuk ikut menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai salah satu syarat pengelolaan limbah. RTH juga berperan penting dalam pengelolaan limbah.
Sebelumnya, pengelolaan limbah PMA juga disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tahun lalu saat pandemi masih sangat bergejolak, Sutrisno, dari Komisi D sempat sidak ke beberapa PMA. Di antaranya PT Hwa Seung Indonesia (HWI), PT Dohwan Design Indonesia (DDI), dan PT Kanindo Makmur Jaya 2.
Ia menemukan pabrik itu belum optimal dalam mengelola limbah. Kendalanya ialah lahan. ”Belum semua perusahaan asing optimal mengelola lahan,” ujarnya saat itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Farikhah Elida melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Nuraini mengaku, saat ini beberapa perusahaan asing sudah mengantongi izin terkait limbah B3. Seperti PT Hwa Seung Indonesia (HWI), PT Dohwan Design Indonesia (DDI), dan PT Kanindo Makmur Jaya 2.
Namun, mereka masih kesulitan mencari lahan untuk RTH. ”Sedang mengupayakan membeli lahan untuk RTH, sudah ada upaya untuk memenuhi,” kata Nuraini.
Pihaknya masih mengawasi beberapa perusahaan tersebut untuk pemenuhan pengelolaan limbah. (nib/zen) Editor : Ali Mustofa