Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polres Jepara Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kabupaten

Abdul Rokhim • Jumat, 15 Juli 2022 | 18:20 WIB
DIAMANKAN: Polisi menggiring salah satu tersangka pencurian tabung gas menuju rutan Polres Jepara. (NIBROS HASSANI/JAWA POS RADAR KUDUS)
DIAMANKAN: Polisi menggiring salah satu tersangka pencurian tabung gas menuju rutan Polres Jepara. (NIBROS HASSANI/JAWA POS RADAR KUDUS)
JEPARA – Polisi berhasil mengamankan komplotan tiga maling tabung gas melon di Jepara. Satu di antaranya dihadiahi petugas dengan timah panas pada kaki kanan pelaku. Setelah dicuri, gas-gas itu dijual kembali. Para pelaku sempat beraksi juga di Pati dan Kudus.

Baca Juga : Pria Tiga Anak Ini Tega Cabuli Bocah di Jepara usai Main Game Online, Begini Kronologinya

AKBP Warsono, Kapolres Jepara mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga.

“Lokasi kejadian ada di sebuah toko retail di Desa Damarjati, Kalinyamatan,” kata AKBP Warsono.

Para komplotan itu di antaranya NY, 37, asal Welahan; MZ, 41, asal Kalinyamatan; dan AS, 4, asal Wedung, Demak.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan merusak gembok pada toko yang telah ditarget dan terdapat tabung gas dengan gunting besi,” ungkapnya.

Setelah mendapat gas dari toko, para tersangka menjual kembali gas-gas tersebut. Di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati. Kini, total 51 tabung gas yang telah diamankan polisi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah mobil, gunting besi, dua buah kunci T, obeng, linggis, gergaji besi, dan uang tunai senilai Rp 1,752 juta.

Para tersangka mengaku telah mencuri di beberapa titik di Jepara. Seperti keca­matan Welahan dua tem­pat, Kalinyamatan dua tempat, Pakis Aji satu tempat, Tahunan satu tempat, Pe­cangaan satu tempat, serta Bangsri satu tempat.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (nib/war) Editor : Abdul Rokhim
#polres jepara #komplotan pencuri #jepara #komplotan pencuri gas