Baca Juga : Pria Tiga Anak Ini Tega Cabuli Bocah di Jepara usai Main Game Online, Begini Kronologinya
AKBP Warsono, Kapolres Jepara mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga.
“Lokasi kejadian ada di sebuah toko retail di Desa Damarjati, Kalinyamatan,” kata AKBP Warsono.
Para komplotan itu di antaranya NY, 37, asal Welahan; MZ, 41, asal Kalinyamatan; dan AS, 4, asal Wedung, Demak.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan merusak gembok pada toko yang telah ditarget dan terdapat tabung gas dengan gunting besi,” ungkapnya.
Setelah mendapat gas dari toko, para tersangka menjual kembali gas-gas tersebut. Di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati. Kini, total 51 tabung gas yang telah diamankan polisi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah mobil, gunting besi, dua buah kunci T, obeng, linggis, gergaji besi, dan uang tunai senilai Rp 1,752 juta.
Para tersangka mengaku telah mencuri di beberapa titik di Jepara. Seperti kecamatan Welahan dua tempat, Kalinyamatan dua tempat, Pakis Aji satu tempat, Tahunan satu tempat, Pecangaan satu tempat, serta Bangsri satu tempat.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (nib/war) Editor : Abdul Rokhim