Kajian itu melibatkan Wisnu Indaryanto dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jogjakarta dan Agus Saiful Abib, Akademisi Universitas Semarang (USM).
Kajian ini membahas relevansi Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol.
Wisnu Indaryanto menjelaskan revisi atau peninjauan kembali sebuah peraturan perundang-undangan adalah niscaya. Ia menambahkan, bila suatu peraturan sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan penggunanya maka peraturan tersebut
perlu disusun kembali dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Sementara itu, Agus Sutisna, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai perda nomor 2 tahun 2013 sudah menimbulkan efek jera kepada pelaku. Namun yang dibutuhkan adalah penguatan atas sanksi, larangan, dan denda.
“Perda yang ada dengan denda Rp 50 juta dari Rp 5 juta itu sudah menimbulkan efek jera. Regulasi sudah ditetapkan, sanksi dan denda sudah diatur ya tinggal penegakan yang harus tegas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas pokok fungsi dalam hal penegakan perda miras. “Miras apalagi jenis oplosan sudah berulang kali memakan korban, tetap saja beredar,” kata Agus.
Selain itu, Agus menilai kekurangan sumber daya manusia (SDM) menjadi hal klasik yang tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, Pemkab Jepara tidak boleh menjadikan kurangnya SDM sebagai alasan. “Dengan SDM yang ada aksi-aksi preventif juga bisa dilakukan, misalnya menerangkan bahwa miras oplosan, dengan bahan apapun itu bisa mengancam nyawa seseorang,” ungkap Agus. (nib/war) Editor : Ali Mustofa