SALATIGA – Pengungkapan kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Salatiga memasuki babak baru. Kepolisian mengungkap dugaan bahwa cairan yang digunakan untuk menyiram korban bukan sekadar air keras biasa, melainkan telah dicampur dengan sejumlah senyawa kimia sebelum digunakan saat bentrokan antarkelompok.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu tersangka. Untuk memastikan kandungan dan karakteristik cairan tersebut, sampelnya kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.
Polisi Selidiki Kandungan Cairan Kimia
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut sebelum aksi tawuran berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka berinisial LJA (19) diduga mencampurkan air keras dengan beberapa bahan kimia lain. Namun, polisi belum menyimpulkan jenis maupun tingkat bahayanya sebelum hasil uji laboratorium keluar.
"Kami menemukan indikasi bahwa tersangka telah menyiapkan air keras dan mencampurnya dengan beberapa senyawa. Seluruh barang bukti sudah kami koordinasikan dengan Labfor Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan maupun persidangan.
Tawuran Berawal dari Janjian Melalui Media Sosial
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa bentrokan tersebut bukan terjadi secara spontan.
Dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama Marsabel86 dan TRIPA diduga telah menyepakati tawuran melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu di kawasan Taman Kota Salatiga pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Masing-masing kelompok datang dengan membawa berbagai senjata tajam. Situasi kemudian berubah menjadi bentrokan terbuka yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius.
Korban Air Keras Meninggal Setelah Empat Hari Dirawat
Dalam peristiwa tersebut terdapat empat korban.
Korban pertama merupakan remaja berusia 14 tahun yang mengalami luka bakar serius akibat siraman cairan kimia. Setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (6/7).
Selain korban meninggal, tiga remaja lainnya mengalami luka akibat senjata tajam.
Dua korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, sedangkan satu korban lainnya menderita luka sabetan pada tangan. Seluruh korban sempat mendapatkan penanganan medis.
Delapan Orang Diamankan, Perkara Dipisah
Polres Salatiga telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut, termasuk LJA yang diduga melakukan penyiraman cairan kimia.
Karena para pelaku terdiri dari orang dewasa dan anak yang masih di bawah umur, penyidik memisahkan proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Untuk tersangka dewasa, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
-
LJA (19), warga asal Cianjur yang berdomisili di Salatiga.
-
IAR (19), warga Tingkir Lor.
-
PAT (20), warga Sidorejo, Salatiga.
-
AB (18), warga Sidorejo, Salatiga.
-
SBDY (19), warga Kutowinangun Kidul.
Sementara sejumlah pelaku lain yang masih berstatus anak diproses menggunakan mekanisme hukum khusus sesuai peraturan yang berlaku.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk siapa yang membawa senjata tajam, pihak yang memulai bentrokan, serta asal-usul bahan kimia yang digunakan dalam aksi penyiraman tersebut.
Polisi juga menunggu hasil analisis Laboratorium Forensik untuk memastikan komposisi cairan yang digunakan, sehingga dapat menjadi dasar dalam penerapan pasal yang sesuai.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena memperlihatkan meningkatnya eskalasi kekerasan dalam tawuran antarremaja. Aparat mengimbau para orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana mengatur aksi tawuran.
Penyidik menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang remaja tersebut.
Editor : Mahendra Aditya