SEMARANG — Polisi berhasil menangkap pria berinisial S (32) di Kabupaten Jepara, setelah hampir dua bulan melarikan diri terkait kasus pembakaran terhadap keponakannya yang berusia 15 tahun di Semarang.
Kasus kekerasan pada anak ini dimulai dari penolakan korban saat diminta untuk mandi oleh pamannya pada hari Sabtu (18/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (14/6/2026) sekitar jam 02.00 WIB di daerah Jobokuto, Kabupaten Jepara, tempat pelaku sedang berada di sebuah pemukiman nelayan.
Tersangka tidak memberikan perlawanan yang berarti saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Kepala Satuan Reserse Kriminal PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangannya yang diterima pada hari Minggu (20/6/2026).
Baca Juga: Kasus Penusukan Istri di Semarang: Pelaku Kini Jadi Tersangka
Kejadian tragis ini bermula ketika pelaku meminta korban untuk segera mandi, tetapi korban menolak dan membantah permintaan tersebut.
Penolakan itu lantas menyebabkan pelaku menjadi marah serta jengkel. Pelaku mengancam akan mengambil bensin dan menyiramkan kepada korban, dan ia pun melaksanakan ancamannya tersebut.
Pelaku kemudian mewujudkan ancamannya dengan membakar korban hingga mengalami luka parah.
Paman korban diduga masuk ke dalam rumah untuk mengambil botol yang berisi bensin, kemudian mendekati korban dan membakar korban di depan rumahnya di Tambakmulyo, Tanjung Mas, Semarang.
Baca Juga: Viral! Nenek Tukang Parkir di Brebes Berhasil Gagalkan Pencurian Uang Rp. 3,6 Miliar
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berlangsung hampir dua bulan, dan kepolisian mendapatkan informasi tentang lokasi pelaku yang bersembunyi di wilayah Jepara.
Korban, seorang gadis berinisial T (15), mengalami luka parah akibat kejadian pembakaran tersebut.
Meskipun tidak menderita luka yang mengancam jiwa, korban mengalami trauma mendalam akibat tindakan kekerasan ini. Polisi kini akan meneruskan proses hukum terhadap tersangka S (32), yang merupakan pamannya.
Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam keluarga serta penanganan segera terhadap trauma psikologis korban. (*)
Editor : Anita Fitriani