
RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat surplus APBD 2025 sebesar Rp36,99 miliar dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut mendapat apresiasi DPRD Jepara, terutama karena sebagian besar belanja modal diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat.
Jepara Catat Surplus APBD Rp36,99 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (22/6/2026), saat memaparkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,61 triliun atau 103,31 persen dari target Rp2,53 triliun. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp2,58 triliun atau 92,36 persen dari target Rp2,79 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp36,99 miliar.
Selain itu, Pemkab Jepara membukukan realisasi pembiayaan netto Rp258,21 miliar yang menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp295,19 miliar.
“Berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, maka pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025 mengalami surplus sebesar Rp36,99 miliar,” kata Witiarso.
WTP Ke-16 Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan Daerah
Pada tahun 2025, Kabupaten Jepara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Raihan tersebut menjadi yang ke-16 secara berturut-turut dan menempatkan Jepara sebagai salah satu daerah yang konsisten mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah.



