Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Delapan Santriwati Jadi Korban Pencabulan Habib Gadungan di Semarang

Anita Fitriani • Kamis, 11 Juni 2026 | 21:38 WIB
Habib Gadungan di Semarang cabuli santriwati
Habib Gadungan di Semarang cabuli santriwati

 

 

 

SEMARANG — Polisi telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Semarang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang menimpa delapan santriwati perempuan yang masih di bawah umur.

Seorang pria berinisial AJS, berusia 56 tahun, yang tinggal di Salatiga dan mengaku sebagai seorang habib, telah ditangkap dan kini berstatus sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di lingkungan pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Satuan Reskrim Polres Semarang terpaksa menjemput pengasuh pondok pesantren itu secara paksa karena tidak bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa terdapat minimal delapan korban yang berusia antara 13 hingga 14 tahun, dengan kemungkinan jumlah korban lainnya yang lebih banyak dalam periode 2023 hingga 2024. Semua korban adalah santri yang berusia anak-anak saat kejadian berlangsung, dengan usia bervariasi antara 13 hingga 16 tahun.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Motor di Semarang: Mahasiswa UIN Walisongo di DO

Pelaku diduga memanfaatkan identitas dirinya sebagai habib untuk mendekati serta menipu para santriwati.

AJS sebetulnya bukan seorang habib sejati, melainkan seorang habib palsu yang menipu santri dengan identitas yang tidak benar. Pencabulan tersebut berlangsung dari Juni 2023 hingga November 2024, selama periode 2023 hingga 2024 di pesantren di wilayah Susukan.

Polisi mencatat ada setidaknya delapan korban perempuan yang masih di bawah umur yang telah melaporkan kejadian tersebut, dan tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang belum melapor.

Saat ini, AJS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara. Ancaman hukuman tertinggi bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara, di samping kemungkinan diwajibkan membayar denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Tangkap 4 WNA atas Dugaan Sindikat Love Scamming

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena terlibat dengan anak di bawah umur sebagai korban.

Kasus habib palsu yang mencabuli santri di Kabupaten Semarang telah memasuki fase baru setelah polisi mengidentifikasi sedikitnya delapan korban dan menetapkan tersangka.

Kasus pencabulan dan kekerasan seksual ini kembali terjadi di pondok pesantren di Kecamatan Susukan, menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan pesantren perlu diperketat demi melindungi santriwati dari para predator seksual yang menggunakan identitas palsu. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#habib gadungan #berita jateng #Kabupaten Semarang #berita semarang