SEMARANG — Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 40 sepeda motor milik teman dan adik kelasnya.
Tersangka berinisial IM (23) ditangkap di Kabupaten Kendal pada 4 Juni 2026 setelah melakukan penipuan dengan modus penyewaan motor untuk usaha rental kendaraan bermotor.
Tersangka IM menjalankan aksinya dengan menggelapkan sebanyak 40 sepeda motor dalam jangka waktu satu bulan.
Dari jumlah tersebut, 25 laporan telah dibuat ke polisi oleh para korban yang merupakan teman sekelas dan adik kelasnya di UIN Walisongo. Polres berhasil mengamankan 23 sepeda motor dari total 40 yang dicuri oleh pelaku.
Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Bacok
Modus yang diterapkan tersangka cukup kompleks. IM menawarkan kerjasama sewa motor dengan menjanjikan kepada korban keuntungan sewa sebesar Rp80 ribu per hari.
Setelah mendapatkan kepercayaan mereka, pelaku kemudian menggadaikan 40 sepeda motor tersebut tanpa persetujuan pemiliknya dan berhasil meraih uang sekitar Rp135 juta yang digunakan untuk gaya hidupnya.
Pihak UIN Walisongo Semarang menjelaskan bahwa tersangka telah nonaktif selama tiga semester dan sesuai dengan peraturan kampus sudah mengalami drop out (DO).
Sebelum diberi sanksi DO, IM telah bolos selama 2 sampai 4 semester dan tidak membayar UKT selama 2 semester.
Baca Juga: Semarang Jadi Kota Tertinggi Kasus HIV di Jawa Tengah, Ada 240 Kasus Baru
Universitas Islam Negeri Walisongo memutuskan untuk menjatuhkan sanksi drop out kepada mahasiswa Fakultas Dakwah berinisial IM setelah terbukti terlibat dalam penggelapan 40 sepeda motor.
Tersangka kini dihadapkan pada Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung.
Polisi terus menelaah laporan dari korban lainnya dan berusaha untuk menemukan sisa sepeda motor yang belum dapat disita. Kasus penggelapan 40 motor ini menjadi salah satu kasus kriminal paling besar di Semarang pada Juni 2026 yang melibatkan pelajar dari perguruan tinggi.
Editor : Anita Fitriani