Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Modus Sewa Motor: Mahasiswa UIN Walisongo yang Gelapkan 40 Motor Kini Jadi Tersangka

Anita Fitriani • Rabu, 10 Juni 2026 | 22:46 WIB
Mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang gelapkan 40 motor jadi tersangka
Mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang gelapkan 40 motor jadi tersangka

 

 

 

SEMARANG — Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 40 sepeda motor milik teman dan adik kelasnya.

Tersangka berinisial IM (23) ditangkap di Kabupaten Kendal pada 4 Juni 2026 setelah melakukan penipuan dengan modus penyewaan motor untuk usaha rental kendaraan bermotor.

Tersangka IM menjalankan aksinya dengan menggelapkan sebanyak 40 sepeda motor dalam jangka waktu satu bulan.

Dari jumlah tersebut, 25 laporan telah dibuat ke polisi oleh para korban yang merupakan teman sekelas dan adik kelasnya di UIN Walisongo. Polres berhasil mengamankan 23 sepeda motor dari total 40 yang dicuri oleh pelaku.

Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Bacok

Modus yang diterapkan tersangka cukup kompleks. IM menawarkan kerjasama sewa motor dengan menjanjikan kepada korban keuntungan sewa sebesar Rp80 ribu per hari.

Setelah mendapatkan kepercayaan mereka, pelaku kemudian menggadaikan 40 sepeda motor tersebut tanpa persetujuan pemiliknya dan berhasil meraih uang sekitar Rp135 juta yang digunakan untuk gaya hidupnya.

Pihak UIN Walisongo Semarang menjelaskan bahwa tersangka telah nonaktif selama tiga semester dan sesuai dengan peraturan kampus sudah mengalami drop out (DO).

Sebelum diberi sanksi DO, IM telah bolos selama 2 sampai 4 semester dan tidak membayar UKT selama 2 semester.

Baca Juga: Semarang Jadi Kota Tertinggi Kasus HIV di Jawa Tengah, Ada 240 Kasus Baru

 Universitas Islam Negeri Walisongo memutuskan untuk menjatuhkan sanksi drop out kepada mahasiswa Fakultas Dakwah berinisial IM setelah terbukti terlibat dalam penggelapan 40 sepeda motor.

Tersangka kini dihadapkan pada Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV. 

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung.

Polisi terus menelaah laporan dari korban lainnya dan berusaha untuk menemukan sisa sepeda motor yang belum dapat disita. Kasus penggelapan 40 motor ini menjadi salah satu kasus kriminal paling besar di Semarang pada Juni 2026 yang melibatkan pelajar dari perguruan tinggi.

Editor : Anita Fitriani
#berita jateng #penggelapan motor #berita semarang