PEKALONGAN – Di balik citra pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pendidikan agama dan pembinaan moral, muncul dugaan kasus serius yang mencoreng nama lembaga tersebut.
Pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, kini tengah berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan tindakan asusila terhadap para santriwati.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota Polres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku disebut kerap mengajak santriwati melakukan pijatan dengan alasan tertentu.
Namun dalam situasi tersebut, terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan.
“Santri diajak untuk pijat. Saat kondisi tertentu, pelaku meminta disentuh bagian sensitifnya,” ungkap Riki.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan adanya tindakan fisik lain berupa perabaan terhadap bagian tubuh sensitif korban.
“Yang fisik, ada perabaan pada bagian dada dan alat vital,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban untuk melengkapi alat bukti.
Proses pembuktian juga dilakukan melalui pemeriksaan medis dan psikologis, termasuk visum et repertum dan visum psychiatricum.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan tanpa kompromi.
Di sisi lain, kasus ini juga diwarnai kabar lain yang masih dalam proses pendalaman, termasuk informasi adanya seorang santriwati yang meninggal dunia di lingkungan pesantren tersebut.
Pihak kepolisian belum memberikan kesimpulan terkait hal itu dan masih mengumpulkan keterangan tambahan.
Riki menyebut, peristiwa yang terjadi diduga tidak berlangsung dalam waktu singkat, melainkan telah terjadi dalam kurun waktu tertentu.
Namun demikian, pihaknya tetap fokus pada penanganan kasus utama terlebih dahulu.
“Semua akan kami dalami, tetapi saat ini fokus pada perkara yang ada terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, perkembangan kasus juga menyeret nama F (22), santriwati di Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya ramai dibicarakan publik terkait dugaan kehamilan tidak wajar.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AHF yang merupakan salah satu pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (27/5) sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Namun, aparat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berawal dari laporan F maupun keluarganya. Kasus justru terbuka setelah sejumlah mantan santriwati lain berani melapor terkait dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
Pihak kepolisian mengakui bahwa proses awal pengumpulan informasi sempat terkendala karena sifat kasus yang tertutup.
Oleh karena itu, petugas melakukan pendekatan langsung kepada keluarga korban untuk mendorong keberanian melapor.
“Awalnya informasi sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan dari rumah ke rumah kepada keluarga korban. Alhamdulillah akhirnya beberapa korban bersedia melapor,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pola dugaan kekerasan yang dialami korban relatif serupa, yakni adanya penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pesantren dengan modus pijatan yang kemudian mengarah pada tindakan pelecehan.
Sejumlah korban lain juga mengaku mengalami perlakuan serupa selama berada di lingkungan pendidikan tersebut.
Penyidik menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah. Polisi juga masih membuka ruang bagi pihak lain yang merasa menjadi korban untuk memberikan laporan.
Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan satu korban yang pernah hamil hingga melahirkan, namun hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Kami masih terus mendalami,” tambahnya.
Untuk mendukung proses penanganan, kepolisian telah membuka posko pengaduan serta layanan pendampingan psikologis bagi para korban.
Sementara itu, area pesantren kini telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas pendidikan dihentikan sementara guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.