Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gunakan Hyundai Atoz Modifikasi, Pelaku Penimbunan Pertalite Keliling SPBU di Temanggung Demi Raup Untung

Ali Mustofa • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:59 WIB
Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite yang menyebabkan kerugian negara. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/JAWA POS RADAR SEMARANG
Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite yang menyebabkan kerugian negara. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/JAWA POS RADAR SEMARANG

TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil Hyundai Atoz yang berulang kali melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU wilayah Temanggung.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 12 April 2026 sekitar pukul 18.25 WIB di kawasan Jalan Raya Parakan-Kedu Kilometer 2, Parakan, Temanggung.

Saat itu, petugas mengamankan mobil Hyundai Atoz abu-abu bernomor polisi B 1581 PJE yang digunakan pelaku untuk membeli BBM subsidi di berbagai SPBU.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut sudah dimodifikasi. Tangki BBM-nya mampu menampung sekitar 50 liter Pertalite, padahal kapasitas normal kendaraan itu hanya sekitar 30 liter,” ujar Zamrul saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (21/5/2026).

Selain kendaraan yang telah dimodifikasi, polisi juga menemukan enam jeriken plastik berukuran 35 liter.

Empat di antaranya diketahui sudah terisi penuh Pertalite.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa pompa elektrik, selang plastik, beberapa barcode atau QR code pembelian BBM subsidi, hingga empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda yang digunakan pelaku untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU.

“Pelaku menggunakan beberapa pelat nomor dan barcode berbeda agar bisa membeli Pertalite berkali-kali di berbagai SPBU,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2025 hingga April 2026.

Selama itu, pelaku diketahui berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain, terutama di wilayah Parakan, untuk mengumpulkan BBM subsidi.

Setelah terkumpul, Pertalite dipindahkan dari tangki mobil ke jeriken menggunakan pompa elektrik sebelum dijual kembali kepada para pengecer.

“Dia terus berpindah-pindah SPBU. Tidak tentu mendapatkan berapa liter setiap hari, tetapi aktivitas itu dilakukan secara rutin,” katanya.

Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan sekitar 140 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam jeriken.

Menurut pengakuan pelaku, Pertalite tersebut dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.

Dari praktik ilegal itu, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut mencapai lebih dari Rp120 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Zamrul.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus menindak praktik pelangsiran BBM subsidi karena dinilai menjadi akar persoalan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran.

“Yang menjadi fokus kami adalah para pelangsir. Selama masih ada permintaan, praktik seperti ini akan tetap muncul,” tandasnya.

 
Editor : Ali Mustofa
#hyundai atoz #Temanggung #polisi #SPBU #pertalite