Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemprov Jateng Terapkan Diskon PKB 5 Persen hingga Desember 2026

Zainal Abidin RK • Minggu, 22 Februari 2026 | 16:14 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengimplementasikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengimplementasikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengimplementasikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penyesuaian tarif pajak akibat penerapan opsen dari pemerintah pusat, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD dan resmi berlaku sejak 20 Februari 2026.

Menurut Masrofi, kebijakan ini lahir dari hasil kajian teknis atas dinamika di masyarakat terkait dampak opsen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Ia meluruskan anggapan bahwa kenaikan pajak mencapai 66 persen, karena berdasarkan perhitungan rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah berada di kisaran 13,94 persen sebelum diberlakukan diskon 5 persen.

Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, pengurangan diberikan pada pokok PKB sebesar 5 persen, termasuk penyesuaian sanksi administrasi. Keringanan ini juga mencakup tunggakan pokok pajak beserta denda untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, sehingga wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap bisa memperoleh manfaat sepanjang melakukan pembayaran.

Masrofi menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, serta dukungan program pendidikan seperti sekolah negeri gratis. Ia menyebut kebijakan ini bukan sekadar insentif, melainkan ajakan membangun budaya taat pajak demi kemajuan Jawa Tengah.

Masyarakat dapat langsung memperoleh diskon saat membayar di seluruh kantor Samsat. Sementara itu, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis sehingga pembayaran sementara dianjurkan dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Pada hari pertama pelaksanaan program, sejumlah wajib pajak memanfaatkan diskon tersebut. Warga Banyumanik, Hasim, mengaku mendukung kebijakan ini dan berharap hasil pembayaran pajak benar-benar kembali dalam bentuk perbaikan fasilitas umum. Hal serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho yang menilai diskon 5 persen cukup membantu, meski ia berharap layanan Samsat keliling dapat diperbanyak untuk memudahkan masyarakat dengan mobilitas tinggi.

Editor : Zainal Abidin RK
#luthfi #Gubernur Jateng Ahmad Luthfi #Gus yasin #pajak #pkb