SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap mengambil langkah tegas demi mengamankan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mengejar target swasembada pangan nasional pada 2026.
Tak hanya fokus meningkatkan produksi padi dan jagung, Pemprov juga menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi sawah produktif.
Di sisi lain, petani yang tetap mempertahankan lahannya akan memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan target produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, Jawa Tengah menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah penyangga utama pangan nasional.
Namun pemerintah daerah menyadari, ambisi tersebut menghadapi tantangan serius akibat terus menyusutnya luas lahan sawah.
Dalam enam tahun terakhir, puluhan ribu hektare sawah hilang karena beralih fungsi ke sektor nonpertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menyebut kontribusi Jateng terhadap pangan nasional tergolong signifikan. Pada 2025 lalu, produksi padi provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional.
“Potensi kita sangat besar, tetapi tantangannya juga tidak ringan. Karena itu, pada 2026 langkah yang disiapkan harus lebih agresif,” ujar Defransisco saat ditemui di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Pemprov Jawa Tengah menargetkan lonjakan produksi padi dari 9,4 juta ton GKG pada 2025 menjadi 10,5 juta ton pada 2026. Sementara itu, produksi jagung dipatok naik hingga 3,7 juta ton pipilan kering.
Strategi peningkatan produksi diarahkan pada pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, di antaranya Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati.
Baca Juga: Terdampak Longsor, Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Wisata Colo Kudus
Wilayah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi—yakni 5,6 ton per hektare—menjadi fokus utama pendampingan. Pemerintah juga mendorong indeks pertanaman minimal dua kali tanam dalam setahun.
Selain itu, Pemprov memperkuat sinkronisasi data produksi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi melalui kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Meski demikian, Defransisco menegaskan bahwa alih fungsi lahan masih menjadi persoalan paling krusial.
Berdasarkan catatan Pemprov, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019–2024, dan kembali berkurang sekitar 17 ribu hektare pada 2025.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Sulit berbicara peningkatan produksi kalau luas lahan terus menyusut,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Jateng dan Lampung Sepakati 11 Kerja Sama Strategis, Nilainya Rp 832,3 Miliar per Tahun
Untuk menahan laju konversi lahan, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kombinasi kebijakan insentif dan disinsentif.
Petani yang mempertahankan sawahnya akan mendapatkan insentif, salah satunya pembebasan PBB yang pelaksanaannya melalui pemerintah kabupaten dan kota.
Sebaliknya, alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Khusus sawah dengan irigasi teknis, pengalihfungsian diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luas tiga kali lipat.
“Yang tidak mengalihfungsikan lahannya harus diberi penghargaan melalui insentif. Namun jika alih fungsi dilakukan tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi yang menanti,” jelasnya.
Sejumlah daerah di Jawa Tengah bahkan telah memberlakukan kebijakan PBB nol rupiah bagi sawah yang tetap dipertahankan.
“Aturannya sudah jelas dan ketentuan pidananya juga sudah ada,” tambah Defransisco.
Baca Juga: Pemprov Jateng Perkuat Infrastruktur Pengairan untuk Atasi Rob dan Irigasi
Komitmen menjaga lahan pertanian tersebut diperkuat melalui pernyataan tertulis Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Pak Gubernur sudah menegaskan agar tidak ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita sangat tinggi,” ujarnya.
Di luar upaya perlindungan lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z di sektor pertanian.
Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga skema perlindungan usaha tani.
“Kami ingin petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan dan menjadi fondasi utama ketahanan pangan nasional,” pungkas Defransisco. (*)