Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Penetapan UMP dan UMSP Jateng 2026 Dijadwalkan 8 Desember, UMK Menyusul Sepekan Setelahnya

Zainal Abidin RK • Jumat, 21 November 2025 | 02:28 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi meninjau kegiatan Central Java Fish Market #4
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi meninjau kegiatan Central Java Fish Market #4

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 pada 8 Desember 2025. Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan diumumkan pada 15 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima audiensi perwakilan pengusaha pada Kamis, 20 November 2025, untuk menghimpun masukan menjelang penetapan upah minimum tahun depan.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum penetapan upah minimum.

“Pengaturan upah merupakan program strategis nasional. Karena itu, kebijakan di provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan arahan pusat,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan aturan resmi terkait mekanisme penetapan upah minimum. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kementerian Ketenagakerjaan masih berada pada tahap uji publik.

“Kami menanti terbitnya PP tersebut, yang nantinya menjadi acuan resmi dalam penetapan upah minimum,” jelasnya.

Menurut Aziz, draf RPP saat ini memuat jadwal penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan UMSK ditetapkan tanggal 15 Desember 2025. Namun, isi finalnya masih ditunggu untuk memastikan dasar penghitungan upah 2026.

Pemprov Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk merangkum berbagai pandangan menjelang pembahasan upah.

“Beberapa masukan dari kalangan pengusaha sudah disampaikan kepada Gubernur, khususnya terkait kesiapan penetapan upah minimum,” imbuhnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penetapan upah sektoral. Gubernur wajib menetapkan UMSP berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. Dalam draf RPP, terdapat sejumlah parameter penentuan upah sektoral seperti klasifikasi KBLI, jumlah perusahaan di sektor tersebut, tingkat risiko pekerjaan, tingkat keahlian, dan beban kerja.

“Parameter ini perlu diperjelas lagi. Kami berharap penjelasan rinci mengenai data dan sumber rujukannya tercantum dalam regulasi final. Masukan ini akan kami sampaikan pada sarasehan nasional 25 November mendatang,” kata Aziz.

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menyampaikan bahwa para pengusaha telah menyampaikan aspirasi terkait pengaturan upah kepada Gubernur.

“Kami berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah mengenai penyesuaian upah minimum,” ujarnya.

Terkait upah sektoral, Frans menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah mengatur mengenai jenis pekerjaan tertentu yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan keterampilan khusus.

“Jika aturan itu masuk dalam PP, kami siap melaksanakan. Namun, kami menolak sektor-sektor yang tidak memiliki spesifikasi khusus dijadikan dasar penetapan upah sektoral. Untuk pekerjaan spesifik, upah mereka secara alami memang sudah lebih tinggi,” jelasnya.

Editor : Zainal Abidin RK
#rpp #KBLI #UMK #PHK #UMSP