MAGELANG – Tim Bareskrim Mabes Polri resmi menutup aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan bahwa terdapat 36 titik tambang ilegal dan 39 depo penampungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Hidup Seimbang dengan TIPS: To Know, Improvement, Practice, Spiritual
“Total nilai ekonominya sekitar Rp3 triliun dengan volume produksi mencapai 21 juta meter kubik,” ujarnya saat penyegelan lokasi pada Sabtu (1/11/2025) sore.
Menurut Irhamni, seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan besar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah.
“Jika para pelaku mengajukan izin secara sah, tentu ada kewajiban pajak dan retribusi yang bisa masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan tersangka utama.
Tujuh orang saksi telah diperiksa, dan beberapa alat berat berupa lima ekskavator dan satu dump truck telah diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti akan kami proses lebih lanjut dalam penyelidikan,” tegas Irhamni.
Baca Juga: Semeru Erupsi dan Lahar Dingin Mengancam, Warga Diminta Tetap Waspada
Selain kerugian ekonomi, Irhamni menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan sosial, terutama karena lokasinya berada di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang merupakan kawasan lindung.
Kepala Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menyebutkan bahwa hingga Oktober 2025, pihaknya telah mencatat sekitar 312 hektare lahan rusak akibat penambangan liar di area konservasi.
“Sebagian besar kerusakan itu berada di wilayah Magelang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di kawasan taman nasional tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Kami sudah berulang kali melarang kegiatan tambang, tetapi pengawasan di lapangan masih terbatas,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak TNGM bersama instansi terkait kini tengah merancang program pemulihan ekosistem sungai yang rusak akibat aktivitas tambang, terutama di jalur aliran air dari puncak Merapi.
Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis kawasan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih parah di masa mendatang.
Editor : Ali Mustofa