Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duduk Perkara Guru Madin di Demak Dituntut Wali Murid, Didenda Rp 25 Juta Gegara Tampar Murid

Ali Mustofa • Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:51 WIB
Guru madin di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid.
Guru madin di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid.

DEMAK - Ahmad Zuhdi, seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ini tak menyangka menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid.

Bahkan pria yang berusia 63 tahun itu terjerat beban denda jutaan rupiah.

Di tengah pengabdian panjangnya sebagai pengajar di Madin Roudhotul Mutaalimin di pelosok Demak, ia menanggung beban berat yang tak pernah duga di masa tuanya.

Lebih dari 30 tahun mengajar dengan penghasilan pas-pasan, Zuhdi kini justru harus berutang demi membayar denda karena menampar muridnya.

Kabarnya guru madin tersebut terpaksa menjual motor pribadinya setelah dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

Peristiwa itu diduga sang guru menampar anak didiknya. Sehingga memicu ketidakpuasan pihak wali murid yang akhirnya meminta ganti rugi dengan nominal cukup besar.

Kasus memilukan ini menjadi keprihatinan mendalam dalam dunia kependidikan.

Kronologi awalnya, saat itu sedang proses terjadi belajar mengajar di madrasah pada Rabu (30/4).

Saat itu Zuhdi sedang mengajar di kelas 5, lalu terjadi keributan di luar kelas. Ada salah satu murid bercanda hingga terjadi lempar-lemparan sandal.

Namun nahas, sandal tersebut justru mengenai peci yang ia kenakan. Zuhdil kemudian menghampiri murid-murid yang bermain dan menanyakan siapa pelaku pelemparan.

Karena tidak ada yang mengaku, ia kemudian menggertak semua anak akan dibawa ke kantor.

Salah satu murid menunjuk teman berinisial D sebagai pelaku. Lalu Zuhdi memberikan hukuman kepada salah satu murid, dengan menamparnya.

“Saya menamparnya, niatnya adalah untuk mendidik, bukan melukai,” ujarnya.

Zuhdi mengakui, bahwa dirinya telah mengajar di madrasah lebih dari 30 tahun.

Akibat insiden ini, wali murid merasa tak terima dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya. Lalu membuat surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan menyebutkan nominal sebesar Rp 25 juta.

Zuhdi madin masih menyanggupi Rp 15 juta dengan menjual sepeda motor miliknya. Sementara kekurangannya Rp 10 juta, masih menunggu.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," tutupnya.

Editor : Ali Mustofa
#wali murid #demak #Guru Madin #kependidikan #ganti rugi #madrasah diniyah