UNGARAN – Pemkab Semarang mulai mengambil sikap tegas terhadap PT Dunia Setia Sandang.
Pabrik tekstil itu disanksi administrasi karena banyak aduan dan laporan masyarakat terkait pencemaran air sungai Kaligung Kalirejo Ungaran Timur.
Sebelumnya DLH sudah melakukan uji baku mutu air pada sungai Kaligung Kalirejo Ungaran Timur.
Hasil uji baku mutu air tersebut terbukti telah melebihi ambang batas yang ditentukan.
Berdasarkan pengujian itu, DLH telah melayangkan surat peringatan Nomor 660.1/403/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Dunia Setia Sandang asli Tekstil Ungaran untuk menyusun dokumen lingkungan yang baru.
Surat bertanggal 19 September 2024 itu memberikan waktu perpanjangan 90 hari kerja untuk perbaikan instalasi pengolahan limbah. Namun sampai hari ini, petugas DLH masih menemukan limbah pabrik masih mencemari sungai.
"Ada batasan waktunya 90 hari kerja. Saat itu. Ternyata masih ada aduan dari masyarakat terkait bau air sungai yang menyengat.
Air berubah menjadi hitam. Sehingga tadi pagi Jumat (9/5) kita tutup iparnya siang ini juga," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang Budi Rahardjo.
Budi menjelaskan penyebabnya karena adanya perluasan lahan, penambahan kapasitas dan lainnya yang dilakukan PT Duniatex.
Tim pengawas mengecek pada Duniatex didapati hasil proses unit IPAL yang tidak berfungsi atau rusak.
"Seperti bak ekualisasi, bak sedimentasi, bak aerasi dan filtrasi. Pengujian air limbah yang dikeluarkan tidak dapat memenuhi baku mutu sesuai hasil pengujian DLH. Tentu ini tidak bisa ditoleransi lagi," ujarnya.
Sementara itu Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan berpegang dari hasil uji laboratorium menunjukkan air limbah diatas ambang batas mutu baku.
“Ini sudah mencemari air sungai jadi tentunya harus ambil tindakan tegas,” tambahnya. (ria/fth)
Editor : Zainal Abidin RK