Mereka adalah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.
Adapun peran tersangka dalam kasus ini sebagai perantara penyerahan uang dari calon perangkat desa ke penerima suap.
“Mereka terlibat penyuapan dalam proses seleksi perangkat desa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman, Selasa (22/11), dikutip radarsemarang.com.
Iman mengatakan, berkas dan tersangka kini dilimpahkan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Menurut Iman, usai dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, para tersangka mengenakan rompi oranye. Saat ini delapan Kades tersebut sudah dilakukan penahanan. Untuk selanjutnya di giring ke lembaga pemasyarakatan.
“Sebelumnya tidak ditahan oleh kepolisian, sekarang kami tahan dan ditempatkan di Lapas Kedungpane selama 20 hari ke depan,” ujar Iman
Iman menyebut, alasan penahanan agar tersangka tidak kabur, dan menghilangkan barang bukti. Selain itu supaya memudahkan proses pelimpahan ke pengadilan.
Iman menjelaskan, delapan orang tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus suap perangkat desa yang sebelumnya sudah menyeret 4 orang terdakwa. Yakni Iptu Saroni Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Demak, Imam Jaswadi Kades Cangkring, Wakil Dekan III Fisip UIN Walisongo Amin Farih, dan Dosen UIN Walisongo Adib. Saat ini kasus itu sedang di persidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Editor : Ali Mustofa