Yerusalem - Eskalasi ketegangan sosioreligius kembali memanas di kawasan Timur Tengah setelah Knesset (Parlemen Israel) meloloskan pemungutan suara tahap awal terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan di masjid-masjid.
Langkah legislatif yang diinisiasi oleh kelompok koalisi sayap kanan ekstrem ini memicu gelombang protes keras dari berbagai otoritas keagamaan dan negara-negara Arab yang menuduh Tel Aviv melakukan represi sistematis terhadap kebebasan beragama.
Dalih Ketertiban Umum vs Pembatasan Ibadah
Faksi-faksi pendukung RUU tersebut berargumen bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengurangi polusi suara di kawasan permukiman campuran.
Berdasarkan draf aturan yang baru, setiap rumah ibadah wajib mendapatkan izin khusus yang ketat dari kepolisian dan otoritas lokal sebelum dapat mengoperasikan sistem pengeras suara luar.
Namun, anggota parlemen dari fraksi oposisi dan perwakilan warga Arab-Israel dengan tegas menolak dalih tersebut.
Mereka menilai aturan ini secara spesifik menargetkan komunitas Muslim.
"Ini bukan soal kebisingan, melainkan upaya politik untuk membungkam simbol-simbol Islam dan mengikis identitas budaya serta sejarah Arab di wilayah ini," ujar salah satu anggota parlemen dari daftar bersama Arab dalam sidang pleno, Rabu (1/7/2026).
Gelombang Kecaman Internasional
Keputusan Knesset langsung memicu reaksi berantai dari dunia internasional.
Kementerian Luar Negeri Yordania, yang memegang peran historis sebagai penjaga situs suci di Yerusalem, merilis pernyataan resmi yang mengutuk keras RUU tersebut.
Yordania menyebutnya sebagai langkah provokatif yang dapat memicu konflik sektarian yang lebih luas.
Senada dengan Yordania, Al-Azhar di Kairo, Mesir, sebagai salah satu institusi tertinggi Islam dunia, mengeluarkan kecaman tertulis:
-
Pelanggaran Hak Asasi: Al-Azhar menegaskan bahwa azan adalah bagian integral dari syiar Islam yang dilindungi oleh hukum humaniter internasional.
-
Ancaman Stabilitas: Pembatasan ini dianggap dapat memicu sentimen anti-keagamaan dan merusak upaya perdamaian yang sedang diupayakan di kawasan.
Hingga saat ini, RUU tersebut masih harus melewati beberapa tahapan revisi dan pemungutan suara lanjutan di Knesset sebelum resmi diundangkan.
Para pengamat memprediksi proses ini akan terus diwarnai oleh unjuk rasa dan tekanan diplomatik dari negara-negara mayoritas Muslim di seluruh dunia.
Editor : Iwan Arfianto