GROBOGAN – Sebanyak 14.491 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat nonaktif per 1 November 2026.
Pemkab Grobogan melalui Dinas Sosial (Dinsos) kini melakukan pembaruan data menyusul perubahan status kepesertaan tersebut.
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati mengatakan, penonaktifan peserta PBI JKN yang pembiayaannya bersumber dari APBN itu merupakan dampak pemeringkatan kesejahteraan masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan hasil pemeringkatan tersebut, sejumlah peserta mengalami kenaikan peringkat kesejahteraan hingga masuk desil 6 sampai desil 8.
Kondisi itu membuat mereka secara sistem tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
"Ada peserta yang nonaktif, tapi ada juga yang baru masuk.
Untuk PBI JK warga yang dijamin APBN, banyak yang menjadi nonaktif karena berdasarkan hasil pemeringkatan DTSEN mereka masuk desil 6 sampai desil 8, sehingga secara sistem tidak lagi masuk kategori penerima bantuan," jelas Indri.
Perubahan status kepesertaan itu membuat sejumlah warga mendatangi kantor Dinsos Grobogan untuk mengurus pembaruan data.
Rata-rata setiap hari terdapat 20 hingga 25 orang yang datang, sebagian besar karena membutuhkan jaminan kesehatan untuk berobat.
Menurut Indri, warga yang mengurus kepesertaan didominasi kalangan lanjut usia (lansia).
Beberapa di antaranya menderita penyakit yang membutuhkan penanganan rutin, seperti stroke, diabetes melitus (DM), hingga penyakit jantung.
Mereka umumnya mengalami kenaikan peringkat kesejahteraan atau berada di atas desil 5 sehingga kepesertaan PBI JKN-nya menjadi nonaktif.
Di sisi lain, proses pembaruan data sempat terkendala gangguan server.
Sejak Jumat (30/10) pekan lalu, sistem mengalami pemeliharaan (maintenance) sehingga penginputan data belum bisa dilakukan secara normal.
Untuk sementara, warga yang datang ke kantor Dinsos diminta meninggalkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Data tersebut akan diinput setelah sistem kembali normal.
Indri menambahkan, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dinsos untuk mengurus pembaruan data.
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui pemerintah desa masing-masing dengan bantuan operator desa.
Dengan demikian, warga yang kepesertaan PBI JKN-nya nonaktif bisa berkoordinasi dengan operator desa untuk mengusulkan pemutakhiran data sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Meski terdapat 14 ribu peserta yang dinonaktifkan, Indri memastikan jumlah peserta yang diaktifkan justru lebih banyak.
Berdasarkan data per 1 November 2026, penambahan peserta aktif tercatat di atas 14 ribu orang.
"Walaupun ada yang dinonaktifkan 14 ribu, tetapi yang diaktifkan di atas 14 ribu.
Karena kepesertaan yang aktif ada kenaikan per tanggal 1 November 2026," tandasnya.
Pemkab Grobogan terus melakukan pembaruan data agar penyaluran bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap dapat diusulkan sebagai penerima PBI JKN. (int)
Editor : Intan Maylani Sabrina