GROBOGAN – Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Grobogan untuk tahun anggaran 2027 mengalami penyusutan setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian alokasi pada September 2026.
Total transfer yang semula tercatat sekitar Rp 1,95 triliun kini menjadi Rp 1,81 triliun.
Kabid Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyono, mengatakan perubahan tersebut merupakan dampak penyesuaian alokasi TKD oleh pemerintah pusat.
Penyesuaian itu tertuang dalam rancangan alokasi TKD 2027 yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah pada 29 September 2026
Kabid Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, menjelaskan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran mendatang.
"Memang ada perubahan alokasi TKD dari pemerintah pusat. Penyesuaian ini menyentuh sejumlah komponen transfer, sehingga ada anggaran yang berkurang, tetapi ada juga yang mengalami penambahan," jelas Wahyono.
Berdasarkan rekapitulasi TKD per 30 September 2026, total alokasi sebelum penyesuaian tercatat Rp 1,95 triliun.
Setelah penyesuaian, angkanya menjadi Rp 1.81 triliun.
Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah perlu mencermati kembali komposisi pendapatan transfer yang akan menjadi salah satu penopang pembiayaan APBD 2027.
Dari sejumlah komponen yang mengalami perubahan, Dana Desa (DD) menjadi salah satu yang paling mencolok.
Alokasinya semula mencapai Rp 259,3 miliar, tetapi setelah penyesuaian hanya tersisa Rp 96,1 miliar.
Artinya, terdapat pengurangan hingga Rp 163,2 atau sekitar 63 persen.
Penurunan tersebut tentu menjadi perhatian pemerintah desa.
Sebab, Dana Desa selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program prioritas di tingkat desa.
Di tengah koreksi anggaran tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) justru mengalami kenaikan.
Alokasi yang semula Rp 1.03 triliun bertambah menjadi Rp 1,08 triliun Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp 52,15 miliar.
Kenaikan DAU tersebut menjadi salah satu komponen yang mengalami perubahan positif di tengah penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami pengurangan sekitar Rp 5,85 miliar.
Dari sebelumnya Rp 587,6 miliar menjadi Rp 581,7 miliar.
Perubahan juga terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH). Beberapa komponen DBH pajak dan sumber daya alam mengalami penyesuaian, mulai dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPh Pasal 21, hingga bagi hasil sumber daya alam.
Adapun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tercatat tidak berubah. Alokasinya tetap sebesar Rp 19,6 miliar.
Wahyono menjelaskan, rincian perubahan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perencanaan anggaran daerah ke depan.
"Prinsipnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan perencanaan dengan alokasi transfer yang telah disampaikan pemerintah pusat.
Karena itu, setiap komponen perlu dicermati agar penyusunan anggaran bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menyampaikan rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor S-95/PK/2026.
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Komponen transfer yang disampaikan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nonfisik, hibah ke daerah, hingga Dana Desa. (int)
Editor : Intan Maylani