Hendak ke Sawah, Pemotor di Grobogan Tertemper KA Argo Anjasmoro

Intan Maylani • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 14:26 WIB
OLAH TKP: Petugas gabungan saat melakukan olah TKP di jalur hulu petak jalan Kradenan-Sulur.
OLAH TKP: Petugas gabungan saat melakukan olah TKP di jalur hulu petak jalan Kradenan-Sulur.

GROBOGAN – Niat hati hendak bergegas menggarap sawah, perjalanan hidup Podo (58) seketika berubah menjadi tragedi mencekam.

Pria paruh baya asal Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, itu meninggal dunia usai sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarainya tertemper KA 30B Argo Anjasmoro relasi Gambir–Surabaya pada Jumat (30/10) Pagi.

Berdasarkan keterangan warga, korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan hendak menuju sawah.

Nahas, saat melintasi jalur kereta api sekitar pukul 06.05 WIB, sepeda motornya tertemper KA tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif menjelaskan, kecelakaan terjadi di KM 38+100 jalur hulu petak jalan Kradenan–Sulur.

Lokasi kejadian merupakan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang sudah ditutup.

Berdasarkan keterangan saksi, pengendara melintas dari arah utara menuju selatan dengan memanfaatkan batu sebagai pijakan untuk melewati jalur kereta api.

Padahal, sebelum kejadian, awak sarana perkeretaapian (ASP) KA Argo Anjasmoro telah berulang kali membunyikan semboyan 35 atau suling lokomotif sebagai tanda peringatan.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga benturan tak terhindarkan. Akibatnya, korban terpental keluar jalur dan mengalami luka berat pada bagian kepala.

Petugas KAI Daop 4 Semarang bersama unsur pengamanan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengamankan perjalanan kereta api.

KAI juga berkoordinasi dengan Polsek Kradenan untuk proses identifikasi dan evakuasi korban.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melintasi jalur kereta api melalui perlintasan liar maupun JPL yang telah ditutup," ujar Luqman Arif.

Dia menegaskan, jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.

Aktivitas melintas di luar perlintasan resmi berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi rambu-rambu keselamatan.

Kedisiplinan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kecelakaan serupa.

Hingga kini, KAI Daop 4 Semarang juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan unit terkait untuk penanganan kejadian serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah operasionalnya. (int)

Editor : Intan Maylani
kereta grobogan tertemper kai