
JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda PCX 160, yang terjadi di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra menyebutkan, bahwa pihaknya kini telah mengamankan dua orang tersangka.
Tersangka pertama adalah MAO, warga Desa Langon, Kecamatan Tahunan, yang bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil sepeda motor dari lokasi kejadian.
Sementara tersangka kedua adalah MIS, warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama Rizqi Aldo Prastiyo pada Rabu (2/9) lalu.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di pendopo joglo halaman samping rumah milik rumah warga lain.
Saat ditinggal bekerja di gudang mebel, motor berada dalam kondisi tidak terkunci stang dan remote kunci diletakkan di dalam dashboard.
Melihat kesempatan itu, pelaku utama langsung membawa kabur kendaraan.
Korban sendiri, baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tahunan.
"Tersangka kami amankan di Jepara dan Kudus," jelas AKP Andika.



