GROBOGAN — Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali mendapat apresiasi di tingkat Jawa Tengah. Tahun ini, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Grobogan memboyong tiga penghargaan sekaligus.
Tiga penghargaan tersebut meliputi Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik, serta penghargaan bagi Anggota JDIH dengan Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja JDIH Tahun 2025.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan Riadqa Priambodo mengatakan, capaian nilai 100 dalam pelaporan kinerja JDIH menjadi salah satu pencapaian penting. Sebab, hanya lima daerah di Jawa Tengah yang memperoleh nilai sempurna tersebut.
"Nilai 100 ini menjadi salah satu capaian penting. Di Jawa Tengah ada lima daerah yang mendapatkan nilai 100," kata Riadqa.
Menurut dia, penghargaan tersebut menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Terlebih, akses masyarakat terhadap produk hukum kini semakin mudah dengan pemanfaatan sistem digital.
JDIH Grobogan telah dikembangkan melalui laman yang dapat diakses masyarakat. Sistem tersebut juga terintegrasi dengan pemerintah kabupaten dan didukung tempat layanan JDIH.
Perubahan layanan itu membuat masyarakat tak lagi harus datang ke kantor hanya untuk mencari atau meminjam dokumen hukum.
"Kalau dulu datang ke kantor untuk meminjam buku, sekarang bisa langsung mengakses melalui web," ujarnya.
Beragam produk hukum daerah tersedia dalam layanan tersebut. Di antaranya peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Masyarakat dapat memperoleh informasi maupun dokumen hukum tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pengembangan JDIH Grobogan kini tak berhenti di tingkat kabupaten. Bagian Hukum Setda Grobogan mulai memperluas jaringan tersebut hingga pemerintahan desa.
Saat ini, sekitar 13 desa di Grobogan telah memiliki JDIH. Sejumlah desa bahkan mulai aktif mengunggah produk serta dokumentasi hukum melalui jaringan tersebut.
Beberapa di antaranya yakni Desa Jatilor, Pengkol, Candisari, Nglobar, dan Cingkrong.
Riadqa mengatakan, jumlah tersebut akan terus ditambah. Pemkab Grobogan menargetkan semakin banyak desa memiliki jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang dapat dikelola secara mandiri.
Untuk mewujudkan target tersebut, Bagian Hukum Setda Grobogan memberikan sosialisasi dan pendampingan secara langsung kepada pemerintah desa. Pendampingan mencakup tata cara mengunggah dokumen hingga mengintegrasikan dokumentasi hukum desa ke dalam jaringan JDIH.
"Targetnya memperluas, lebih banyak lagi. Kami melakukan sosialisasi secara langsung, membina cara mengunggah dan mengintegrasikannya," jelasnya.
Riadqa menegaskan, penguatan JDIH bukan semata-mata untuk mengejar penghargaan. Lebih dari itu, keberadaan JDIH diharapkan mampu memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang mudah diakses, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga penghargaan yang diraih tahun ini pun diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Grobogan untuk terus membenahi tata kelola hukum. Termasuk memperluas keterbukaan informasi hukum hingga ke tingkat pemerintahan desa. (mun)
Editor : Sirojul Munir