Perubahan APBD Grobogan 2026 Naik Rp203,42 Miliar, Defisit Membengkak 70 Persen

GROBOGAN – Pemkab Grobogan mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp50,69 miliar. Sementara belanja daerah bertambah hingga Rp203,42 miliar.
Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (26/8/2026). Agenda tersebut membahas tingkat satu tahap kesatu berupa penjelasan atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyampaian pengantar nota keuangan.
Setyo Hadi mengatakan, penyusunan perubahan APBD mengacu pada Nota Kesepakatan antara Pemkab Grobogan dan DPRD Grobogan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 yang disepakati pada 13 Agustus 2026.
"Perubahan APBD ini disusun dalam rangka menyesuaikan perubahan asumsi ekonomi makro, proyeksi penerimaan pendapatan daerah, penetapan SiLPA tahun anggaran 2025, serta penyesuaian penganggaran belanja daerah," kata Setyo Hadi.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,728 triliun. Angka tersebut meningkat Rp50,69 miliar atau 1,89 persen dibanding APBD awal yang ditetapkan sebesar Rp2,677 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut terutama bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Grobogan juga melakukan optimalisasi penerimaan dari sektor retribusi daerah.
Di sisi lain, belanja daerah mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari semula Rp2,895 triliun menjadi Rp3,098 triliun. Artinya, terdapat penambahan sekitar Rp203,42 miliar atau 7,03 persen.
Menurut Setyo, peningkatan belanja terutama diarahkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah.
"Terutama belanja infrastruktur jalan, jaringan dan irigasi, serta peralatan dan mesin penunjang pelayanan publik," ujarnya.



