223 Desa di Grobogan Gelar Pilkades Serentak, Ini Jadwal Lengkap dan Aturannya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

 

Ilustrasi calon tunggal Pilkades/AI
Ilustrasi calon tunggal Pilkades/AI

GROBOGAN – Agenda besar demokrasi desa di Kabupaten Grobogan akhirnya dipastikan. Pemerintah Kabupaten Grobogan menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 akan digelar pada Kamis, 10 Desember 2026, dengan melibatkan 223 desa di berbagai kecamatan.

Tak hanya jadwal yang sudah dikunci, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan juga menyiapkan aturan jika dalam suatu desa hanya muncul satu bakal calon kepala desa. Menariknya, calon tunggal tetap harus bertarung melawan kotak kosong di surat suara.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, menjelaskan pemerintah lebih dulu membuka peluang agar muncul lebih banyak kandidat. Jika pada masa pendaftaran awal hanya ada satu bakal calon, masa pendaftaran akan diperpanjang sebanyak dua kali.

Perpanjangan pertama berlangsung selama 21 Oktober hingga 10 November 2026. Jika hasilnya masih sama, pendaftaran kembali dibuka pada 11-24 November 2026.

Baca Juga: 20 Seniman Turun ke Sekolah, Siswa Pati Siap Unjuk Karya di HUT ke-703 Kabupaten

"Kalau setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, Pilkades tetap dilaksanakan. Di surat suara nanti ada dua pilihan, yaitu gambar calon dan kotak kosong," jelas Herman, Selasa (28/7).

Skema ini diterapkan untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan sekaligus memberikan hak kepada masyarakat menentukan pilihannya secara langsung.

Tahapan Pilkades sendiri dimulai lebih awal. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 4-7 September 2026. Setelah itu, pembentukan panitia Pilkades dilakukan mulai 8 hingga 21 September 2026.

Proses penyusunan daftar pemilih dimulai pada awal Oktober. Pendataan warga dilakukan sejak 2 Oktober, sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan ditetapkan pada 5 November 2026.

Untuk masyarakat yang berminat maju sebagai kepala desa, pendaftaran bakal calon dibuka 8-20 Oktober 2026. Bila jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan menggelar seleksi tambahan melalui ujian pada 25 November 2026. Hanya lima kandidat terbaik yang berhak melanjutkan ke tahap pemilihan.

Setelah seluruh calon ditetapkan, pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung 27 November 2026, kemudian dilanjutkan Deklarasi Damai pada 30 November 2026 sebagai komitmen menciptakan Pilkades yang aman dan kondusif.

Berbeda dengan pemilu pada umumnya, masa kampanye Pilkades di Grobogan hanya berlangsung satu hari, yakni 8 Desember 2026. Sehari berikutnya menjadi masa tenang sebelum warga memberikan hak pilihnya secara serentak pada 10 Desember 2026.

Usai pencoblosan, hasil pemungutan suara akan diproses secara berjenjang mulai dari tingkat BPD, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Grobogan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa terpilih dijadwalkan terbit pada rentang 8 Januari hingga 18 Februari 2027.

Baca Juga: Viral! Tendangan Kungfu Warnai Duel Safin Pati vs BJL 2000 di Piala Soeratin U-17

Seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 akan ditutup dengan pelantikan kepala desa terpilih pada 27 Maret 2027.

Dispermades berharap seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat. Dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak dini, pemerintah juga berharap panitia, peserta, dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh proses demokrasi di tingkat desa secara matang. (int/mah)

Editor : Mahendra Aditya
Pilkades Grobogan 2026 Jadwal Pilkades 2026 Calon Tunggal Pilkades Kotak Kosong Pilkades dispermades grobogan